Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme) pada Rabu (20/5) pukul 19.00 di Ruang Sidang Panel II, Gedung MK. PNI Marhaenisme menyoal perolehan suaranya di Kota Batam dapil 4, Kabupaten Rokan Hilir dapil 5, Kabupaten Way Kanan Prov. Lampung, Kota Jayapura Utara, dan Kabupaten Barito Timur.
Di Kota Batam, Pemohon menganggap telah terjadi kekeliruan dalam penghitungan suara yang dilakukan KPU, terutama di empat PPK, yakni PPK Bengkong, Lubukbaja, Batam Kota,dan Segulung. Menurut KPU, perolehan suara PNI Marhaenisme adalah 5894 suara dan PPIB 5940. Padahal, dalam hitungan Pemohon, mestinya PNI Marhaenisme mendapat 5.908 suara dengan jatah 1 kursi, dan PPIB 5855 suara. Dalam pemaparannya, pemohon meminta izin majelis hakim untuk memperbaiki bukti P-21 sekaligus mengajukan bukti tambahan.
Di Kabupaten Rokan Hilir dapil 5, ada tiga TPS yang dipermasalahkan PNI Marhaenisme dengan indikasi penggelembungan 18 suara. Menurut KPU, PBR mendapatkan 2427 suara dan PNI Marhaenisme 2412 suara. Menurut Pemohon, mestinya PBR 2409 suara dan PNI Marhaenisme 2412 suara dengan jatah satu kursi. Di samping itu, Pemohon bahkan melampirkan bukti surat pernyataan dari Ketua KPPS bersangkutan.
Di Kabupaten Way Kanan, Prov. Lampung, yang memiliki jatah 9 kursi, PNI Marhaenisme menyoal ketetapan KPU atas hasil suara PNBK yang mendapat 1675 suara. Bagi pemohon, mestinya perolehan PNBK 1671. Pemohon menganggap ada penggelembungan 4 suara. PNI Marhaenisme sendiri tidak mempermasalahkan perolehan suaranya yang ditetapkan KPU, yakni 1672 suara.
Di Kota Jayapura Utara, KPU mengesahkan PNI Marhaenisme mendapat 1099 suara dan PDIP 1145 suara. Menurut Pemohon, rekapitulasi hasil suara KPU untuk PNI Marhaenisme sama dengan yang dihitung Pemohon, yakni 1.099 suara. Pemohon hanya menyoal perolehan PDIP yang mestinya 1077 suara. Jadi ada penggelembungan 74 suara. Padahal, menurut Pemohon, jika tidak digelembungkan PNI Marhaenisme unggul 28 suara.
Di Kabupaten Barito Timur dapil 2, KPU menetapkan PNI Marhaenisme mendapat 553 suara, sementara menurut pemohon 760 suara. Pemohon belum menjelaskan bagaimana suaranya bisa hilang, karena masih ada perubahan-perubahan dalam pokok permohonannya. Karena itu, majelis hakim memberi waktu 1x24 jam untuk perbaikan tersebut.
Menanggapi Pemohon, KPU Kota Batam membantah permohonan PNI Marhaenisme obscuur libel (tidak jelas). Termohon berpendapat tetap akan berpegang pada hasil suara yang sudah ditandatangani masing-masing pejabat penyelenggara pemilu.
PPIB sebagai turut Termohon, ketika diberi kesempatan menanggapi penjelasan PNI Marhaenisme, mengatakan saat ini belum siap, dan akan berupaya mencari data tandingan.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Rabu depan pada jam yang sama, sekaligus memberi kesempatan para pihak untuk menghadirkan saksi yang relevan (Yazid/MH)