Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengar kesaksian perkara gugatan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Kepulauan Riau (DPD Kepri) dengan nomor perkara 36, 38, 39, dan 76/PHPU.A-VII/2009 pada Rabu (20/5) di ruang sidang panel III. Pemohon yang mengajukan perkara ini adalah Hendy Frankim, Insyah Fauzi, dan Beni Horas Panjaitan serta Ektris Ellen Manambe untuk perkara nomor 76.
Majelis Hakim panel MK yang dipimpin oleh Maruarar Siahaan dengan anggota Akil Mochtar dan Ahmad Sodiki mempersilahkan Pemohon untuk menghadirkan saksi. Para Pemohon perkara nomor 36, 38, dan 39 mempermasalahkan perbedaan penamaan calon anggota DPD Aida Zulaikha Nasution Ismet dan Ektris Ellen Manambe dalam daftar calon sementara (DCS) dengan daftar calon tetap (DCT).
Saksi Panwaslu Provinsi Riau yang diminta Pemohon untuk dihadirkan ternyata malah berpihak kepada Termohon. “Tidak terdapat laporan dari masyarakat kepada kami terhadap masalah ini sehingga kami tidak dapat menindaklanjutinya,” kata Lendra perwakilan Panwaslu Provinsi Kepri.
Hakim Maruarar Siahaan mempertanyakan apakah mengenai perbedaan nama tersebut merupakan pelanggaraan Pemilu. “Coba ada perwakilan Termohon yang bisa menjelaskan,” tanyanya. Perwakilan KPU menjelaskan bahwa upaya untuk mensosialisasikan penetapan DCS sudah dilakukan dan tidak terdapat persoalan. “Kok, baru sekarang dipermasalahkan,” katanya mempermasalahkan.
Saksi Jhon yang memberikan keterangan menyatakan bahwa sebagai masyarakat ia pernah mempertanyakan hal itu ke Panwaslu melalui demonstarsi yang dilakukan LSM-nya. “Saya bahkan sudah sampai ke Jakarta mempertanyakan hal tersebut di DPD,” kata Jhon lagi. Namun saksi Jhon juga membenarkan apabila Aktris Sheron Manambe dan Ektris Ellen Manambe adalah orang yang sama.
Jhon semakin tersudut ketika kuasa hukum KPU mempertanyakan apakah ia mengetahui mengenai limitasi pengaduan laporan masyarakat. “Untuk proses, kami tidak mengetahui mengenai tersebut karena publikasi yang terbatas,” kata Jhon mengakui. Kuasa Hukum KPU menjelaskan bahwa setelah DCT diumumkan maka masyarakat berhak memberikan masukan. “Kenapa baru sekarang saudara mempermasalahkannya,” katanya.
Sebelum Hakim Maruarar Siahaan menutup sidang, Pemohon perkara nomor 76/PHPU.A-VII/2009, Ektris Ellen Manambe datang kepersidangan. Hakim Maruarar kemudian mempersilahkan Pemohon Ektris untuk menyampaikan permohonannya.
Hakim MK kemudian memutuskan untuk memberikan waktu bagi para Pemohon perkara nomor 36, 38, dan 39 menyiapkan konklusi. Sedangkan bagi Pemohon nomor 76 akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya. (Feri Amsari/NTA)