Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Panel Hakim I yang terdiri atas Moh. Mahfud. MD, Harjono, dan Arsyad Sanusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara No. 82/PHPU.C-VII/2009 yang dimohonkan Partai Republik Nusantara (Partai RepublikaN) pada Rabu, (20/5), di gedung MK, Jakarta, pukul 20.00 WIB.
Kuasa hukum Pemohon M. Kamal Singadirata dkk, dalam permohonannya mendalilkan KPU telah berbuat kesalahan atau kekeliruan menyangkut jumlah perolehan suaranya yang hilang atau berkurang di beberapa daerah pemilihan, yaitu di Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ambon, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.
Pemohon menegaskan, di Halmahera Utara, KPU mencatat perolehan suara PKPB sebesar 1.116 suara, seharusnya 1.079 suara. Jadi ada penambahan suara 37 suara. Sedangkan KPU hanya mencatat perolehan suara Partai RepublikaN sebesar 1.025 suara, padahal semestinya 1.115 suara. “Karena penambahan suara PKPB dan pengurangan suara Partai RepublikaN, kami menjadi nomor 9, bukan nomor 7. Akibatnya jatah 1 kursi kami hilang,” kata kuasa Pemohon.
Sedang di Kota Ambon, khsusunya di TPS Kecamatan Sirimau, Nusaniwa, Teluk Ambon, Baguala, dan Leitimur Selatan, Pemohon mendapat 7.975 suara, tapi KPU mencatat hanya 2.727 suara. “Karena kami kehilangan 5.248 suara, apalagi juga terjadi kesalahan cara menghitung BPP, sehingga menguntungkan parpol lain karena mendapat tambahan 2 kursi,” ujar Pemohon.
Di Kabupaten Malang, khususnya di Dapil II Kecamatan Singosari dan juga Kecamatan Wajak, Pemohon mendalilkan terjadi kesalahan dalam rekapitulasi suara yang mengakibatkan keuntungan bagi parpol lain. “Kesalahan rekap di Kecamatan Wajak menjadikan Pemohon tidak mendapat kepastian hukum,” tegas kausa Pemohon.
Sedang di Kota Malang, Pemohon mendalilkan bahwa dalam rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten dan KPU Kota Malang banyak ketidaksesuaian jumlah, antara suara yang berasal dari TPS dengan hasil rekap KPU Kota maupun Kabupaten Malang. “Hal ini membuat kami dirugikan dan parpol lain diuntungkan,” tandas kuasa Pemohon.
KPU sebagai Termohon dalam persidangan itu meminta penjelasan Pemohon agar mengajukan permohonan disertai pembuktian yang kuat.
Ketua Panel Hakim Mahfud MD dalam sidang yang tidak berlangsung lama itu menasihati Pemohon agar melengkapi bukti-bukti dalam persidangan berikutnya. (ws. Koentjoro/MH)