Partai Kedaulatan memohonkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5) malam. Dalam sidang panel, Partai Kedaulatan sebagai Pemohon mempermasalahkan penetapan suara di empat daerah, yakni Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Rokan Hulu, Kota Bau-Bau dan Provinsi Maluku.
“Pada dapil III Kabupaten Pamekasan di tiga kecamatan jumlah perolehan Partai Kedaulatan seharusnya 4.226 suara. Hasil penghitungan KPU Pamekasan yang menyebutkan suara perolehan Partai Kedaulatan sejumlah 3.547 suara adalah tidak benar. Dengan salahnya hitungan tersebut, jatah satu kursi Partai Kedaulatan di DPRD Pamekasan jadi hilang,” kata Danu Indriadi, kuasa hukum Pemohon.
Sementara itu, di Kabupaten Rokan Hulu, Partai Kedaulatan merasa dirugikan karena tertukarnya surat suara antara dapil II dan dapil III. ”Seperti diketahui bahwa dapil II yang meliputi Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara adalah daerah basis massa pemilih Pemohon. Hal ini mengakibatkan sekitar 1.000 suara menjadi hilang,” ungkap Danu
Sebenarnya dalam hal ini Pemohon telah melakukan protes dan berkirim surat pada pihak KPU dan Panwaslu. “Akan tetapi kami menyesalkan kenapa penghitungan tetap saja dilaksanakan. Oleh sebab itu kami memohon ke MK untuk dilakukannya pemungutan suara ulang atau setidaknya dilakukan penghitungan ulang di dapil II Kabupaten Rokan Hulu,” lanjut Danu.
Pihak KPU sebagai Termohon memberikan tanggapan bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pemohon harusnya didukung dengan bukti yang kuat dan otentik. Untuk itu, KPU meminta MK menolak permohonan karena apabila objek sengketa tidak dapat dibuktikan.
Dalam sidang ini, saksi pihak Pemohon juga hadir untuk memberikan keterangan. “Pada waktu pelaksanaan rekpitulasi di Pamekasan bukti formulir C-1 dari TPS ternyata berbeda dengan hasil di PPK sampai di KPUD. Kami keberatan dengan semua ini dan meminta formulir keberatan. Akan tetapi tidak ditandatangani oleh ketua KPUD,” jelasnya.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 27 Mei 2009 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan bukti-bukti. (RNB Aji/MH)