Sidang lanjutan Perkara Hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan calon DPD Lampung Hj. Haryanti Syafrin dan Abdul Wahab kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/5), di Ruang Panel III, Gedung MK. Perkara teregistrasi dengan No. 35/PHPU.A-VII/2009 dan No. 35/PHPU.A-VII/2009 mengagendakan pemeriksaan bukti.
Kedua pemohon mempermasalahkan hilangnya suara akibat kekacauan Daftar Calon Tetap (DCT). “Menurut UU Pemilu, DCT itu seharusnya disusun berdasar urutan abjad. KPU Provinsi Lampung melakukan hal tersebut, namun urutannya tertukar-tukar. Hal ini merugikan Pemohon,” jelas Resti Windarti, kuasa hukum Hj. Haryanti Syafrin.
Pembuktian awal dimulai dari pihak KPU menyanggah pernyataan kuasa hukum Pemohon Imam Cahyadi, S.H., dalam sidang sebelumnya. KPU beranggapan, dalam melakukan perhitungan suara KPU maupun KPUD selalu menyertakan saksi. Begitu pula perhitngan di TPS, namun seringkali calon DPD tidak menyertakan saksinya. “Jadi, sama sekali tidak ada kejanggalan dalam rekapitulasi suara. Kalau ada pasti KPU sudah mendapat protes, tetapi ini tidak ada protes sama sekali,” jelasnya.
Hakim Konstitusi Akil Mochtar mempertanyakan KPU mengenai complain perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) ke Daftar Calon Tetap (DCT) yang menjadi fokus permasalahan kedua Pemohon. KPU mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima complain sama sekali ketika mengubah DCS ke DCT. “Kami sudah mensosialialisasikannya selama beberapa waktu mengenai perubahan DCS menjadi DCT,” jelas Dedi S. selaku perwakilan KPU Provinsi Lampung. Dedi pun menambahkan bahwa setelah melakukan perubahan tersebut, pihaknya menyerahkan pengesahannya kepada KPU pusat.
Menanggapi jawaban Dedi, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki pun mempertanyakan perubahan yang dilakukan tidak menggunakan komputer. Karena jika perubahan dilakukan menggunakan komputer tidak akan terjadi kekacauan DCT.
Kedua pemohon mengajukan tiga saksi sama dari calon DPD Lampung, yakni Hendrik P., Sapardi Djafar, dan Welly N. Ketiganya membenarkan terjadi kekacauan dilakukan KPUD Lampung mengenai penetapan Daftar Calon Tetap yang bukan berasal dari Daftar Calon Sementara. Ia juga membantah keras semua pernyataan KPU yang dianggap bohong. “Kami (para calon DPD Lampung -Red.) sudah melakukan protes mengenai DCT, tetapi ditanggapi dingin oleh KPU dan Panwaslu,” sergahnya.
Hendrik menjelaskan, tanpa sosialisasi terlebih dahulu mengenai perubahan DCT, KPU memberitahukan mengenai DCT pada 26 Maret 2009. “Ketika itu kami protes, namun menurut KPU waktu sudah tidak cukup untuk mencetak surat suara sebanyak jumlah pemilih di Lampung. Ini yang kami sesali,” jelas Hendrik. KPU memberikan bantahan terhadap pernyataan Hendrik. KPU telah mensosialisasikan melalu berbagai media. “Kami selalu meng-upload berita terbaru mengenai DCT. Kami pun menyiarkannya di televisi nasional,” bantah Dedi. (Lulu A./NTA)