Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Panel Hakim I yang terdiri atas Moh. Mahfud MD, Harjono, dan Arsyad Sanusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara No. 50/PHPU.C-VII/2009 yang dimohonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Rabu, (20/5), di gedung MK, Jakarta, pukul 15.00 WIB. PDIP mempersoalkan jumlah suara yang diperolehnya yang ditetapkan KPU di beberapa daerah pemilihan (Dapil).
Sebagaimana dijelaskan kuasa hukum PDIP Dwi Ria Latifa, dkk, mendalilkan dirinya telah kehilangan kursi di 12 Dapil, yaitu Dapil Kepri (DPR RI), Dapil Ponorogo 6, Dapil Barito Timur 1 dan Barito Timur 2, Dapil Semarang 3, Dapil Blora 4, Dapil Banjar 1, Dapil Kerinci 2, Dapil Samosir 3, Dapil Musi Rawas 3, Dapil Bangka Belitung II (DPRD Provinsi), Dapil Makassar 3, dan Dapil Jawa Tengah II (DPR RI). “Kami kehilangan kursi di 12 Dapil itu karena berbagai hal, seperti penggelembungan suara partai lain, kesalahan rekap, dan pengurangan suara,” kata Dwi Ria Latifa.
Lebih jauh PDIP menjelaskan, di Dapil Kepri terjadi penggelembungan suara PKS yang berasal dari suara PDIP sebesar 27 suara. Akibatnya suara PKS menjadi 69.747 suara, yang seharusnya 66.089 suara. “Di Dapil ini PDIP jika suaranya ditambah 27 yang telah diambil PKS tadi, seharusnya 66.153. Maka seharusnya PDIP yang mendapat 1 kursi di Dapil Kepri,” jelas kuasa hukum Pemohon.
Di Dapil Ponorogo 6, Pemohon mengklaim semestinya mendapatkan 1 kursi dari sisa suara. Menurut Pemohon, di Dapil ini sisa suara PDIP lebih unggul daripada Hanura. “Dengan demikian sisa 1 kursi seharusnya menjadi hak PDIP,” kata Pemohon.
Sedang di Dapil Barito Timur 1 dan Barito Timur 2, Pemohon mengklaim kehilangan kursi dari penghitungan sisa suara akibat salah hitung suara tidak sah untuk kursi DPRD Kabupaten Barito Timur. “Seharusnya PDIP mendapat 1 kursi, karena perolehan suara lebih banyak dari Partai Karya Perjuangan,” kata kuasa Pemohon.
Di Dapil Semarang 3, kata kuasa Pemohon, PDIP semestinya juga mendapat 1 kursi dari sisa suara. Sisa suara PDIP sebanyak 4.895 suara, sedang PPP hanya 4.870 suara. “Oleh karena sisa suara PDIP lebih banyak dari PPP, maka sisa 1 kursi seharusnya untuk PDIP,” kata kuasa Pemohon.
Di Dapil Blora 4, PDIP mengklaim kehilangan 1 kursi karena kehilangan 26 suara di Banjarejo. KPU mencatat PDIP di Banjarejo mendapat 2.874, seharusnya 2.900 suara. “Pemohon menegaskan selisih 26 suara tersebut merupakan penyebab hilangnya 1 kursi,” tegas kuasa Pemohon.
Di Dapil Banjar 1, khususnya di Kecamatan Martapura Barat, Pemohon juga menyatidakan kehilangan 1 kursi karena terjadi penggelembungan suara untuk PNBKI sebanyak 366 suara. Semestinya PNBKI, kata Pemohon, mendapat 506 suara, bukan 872 suara. “Akibatnya PDIP kehilangan 1 kursi,” ujar Pemohon.
Sedangkan di Dapil Kerinci 2, Pemohon hanya menegaskan bahwa dirinya kehilangan kursi karena mengklaim kehilangan suara di beberapa TPS, tetapi tidak secara jelas menyebutkan di TPS mana saja.
Di Dapil Samosir 3, Pemohon menegaskan dirinya kehilangan kursi karena salah tulis. Menurutnya, KPU menulis PDIP mendapat 191 suara, seharusnya 891. Apalagi Pemohon juga mengaku kehilangan 6 suara. Sehingga, kata Pemohon, PDIP yang benar mendapat 897 suara.
Sedang di Dapil Musirawas 3, Pemohon mendalilkan terjadi penggelembungan suara yang menguntungkan PBB sebanyak 670 suara dan Demokrat 886 suara, sedang PDIP kehilangan suara sebanyak 1.770 suara. “Jika hal itu tidak terjadi PDIP akan memperoleh kursi ke-6 dari 7 kursi yang tersedia dari sisa suara,” tandas kuasa Pemohon.
Di Dapil Bangka Belitung II (DPRD Provinsi), Pemohon menyatidakan bahwa jika tidak kehilangan suara sebanyak 617 suara, maka PDIP tidak akan kehilangan 1 kursi. “Jika kami tidak kehilangan 617 suara, maka kursi ke-11 di Dapil Babel II menjadi milik kami, bukan milik Demokrat,” kata Pemohon.
Di Dapil Makassar 3, Pemohon menegaskan bahwa jumlah perolehan suara PDIP adalah 282 suara, tetapi setelah sampai di tingkat PPK suara PDIP hanya 269 suara. Karena kehilangan 13 suara, ujar Pemohon, PDIP kehilangan 1 kursi.
Sedangkan di Dapil Jawa Tengah II (DPR RI), khususnya di TPS 4 Desa Tamansari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, PDIP mengklaim kehilangan 20 suara. “Meskipun tidak mempengaruhi perolehan kursi, kami tetap memohon keadilan ke MK demi tegaknya keadilan,” ujar kuasa Pemohon.
Saksi PDIP Tidak Protes
KPU sebagai Termohon dalam secara umum membantah permohonan Pemohon. Karena, menurut Termohon, ketika diadakan rekapitulasi suara di TPS-TPS di 12 Dapil yang didalilkan Pemohon, saksi Pemohon tidak mengajukan protes.
Ketua Panel Hakim Mahfud MD dalam sidang itu mengesahkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon. Selain itu, Mahfud juga memberikan nasihat kepada Pemohon dan Termohon agar melengkapi bukti untuk keperluan sidang lanjutan. “Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (27/5) pukul 08.30 WIB,” kata Mahfud. (ws. koentjoro/MH)