Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan persidangan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Persatuan daerah (PPD) di ruang sidang panel MK, Rabu malam (20/5). Permohonan oleh PPD meliputi sepuluh daerah, yakni Kabupaten Kep. Mentawai, Kapuas, Aceh Utara, Tapanuli Selatan, Sumba Barat, Jaya Wijaya Tori Tara, Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Toba Samosir, Konwahe Utara dan Kerinci.
Dalam persidangan ini, Jefferson Dau selaku kuasa hukum PPD menyatakan bahwa di sepuluh daerah tersebut terdapat penggelembungan suara kepada salah satu partai tertentu. “Akibatnya terdapat pengaruh signifikan perolehan suara PPD karena penggelembungan itu diambilkan dari perolehan PPD. Hal ini merugikan PPD yang menyebabkan hilangnya kursi yang seharusnya bisa diraih oleh PPD,” kata Jefferson kepada majelis hakim.
Sebagai contoh Jefferson melanjutkan, suara PPD di Kabupaten Jaya Wijaya Tori Tara hilang sebanyak 13.136 suara. “Akibat manipulasi itu suara PPD berkurang menjadi 5.932 saja. Begitu juga di Sulawesi Utara sebanyak 1.388 suara PPD diberikan kepada parpol lain,” ungkapnya
Selain itu, Pemohon juga mempermasalahkan pelanggaran administrasi di dua kabupaten. “Pendiskualifikasian PPD di Kabupaten Kepulauan Mentawai karena dianggap tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye justru menghilangkan 3.000 hak suara pemilih yang akan memberikan suara kepada PPD. Sedangkan untuk kabupaten Konawe Utara yang telah melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen awal dana kampanye tidak dianulir oleh KPU,” kilahnya.
Sementar itu, hakim konstitusi M. Arsyad Sanusi memberikan nasihat kepada Pemohon mengenai permohonan yang diajukan untuk segera diperbaiki. “Saudara Pemohon harus cermat dan teliti karena antara posita (uraian dasar gugatan) dan petitum (permohonan) tidak konsisten. Selain itu, permintaan untuk membatalkan partai politik karena pemalsuan dokumen bukanlah wewenang MK. Itu wewenang pengadilan umum,” nasihatnya kepada Pemohon.
Pihak KPU dalam persidangan tidak menanggapi permohonan, karena telah dijelaskan oleh hakim majelis konstitusi. KPU akan menunggu perbaikan permohonan dan baru akan menanggapi. Sidang ini akan dilanjutkan pada hari Selasa, 26 Mei 2009 dengan agenda memeriksa saksi dan pembuktian. (RNB Aji/MH)