Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang PHPU yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rabu (20/5), di Ruang Panel III, Gedung MK, pukul 08.00. Perkara teregistrasi dengan Nomor 80/PHPU.C-VII/2009 mengagendakan Pemeriksaan Perkara I. Ahmad Yani, S.H, dkk., kuasa hukum PPP mempersoalkan kesalahan perhitungan Komisi Pemilihan Umum mengakibatkan perolehan kursi PPP berkurang.
Sebanyak 35 kasus diajukan PPP yang meliputi tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk gugatan calon DPR, PPP mengajukan 6 kasus, yakni Dapil II Provinsi Riau, Dapil VIII Provinsi Jawa Timur, Dapil V Provinsi Sumatera Selatan, Dapil IX Jawa Tengah, dan Dapil II Sumatera Utara. Sedangkan DPRD Provinsi terbagi 6 kasus di Dapil I Provinsi Nagroe Aceh Darussalam, Dapil VI DPRA Aceh, Dapil II Provinsi Maluku Utara, Dapil III Jambi, dapil V Provinsi Maluku, dan Dapil VII Provinsi Lampung.
Sisanya, 23 kasus DPRD Kabupaten/Kota di Dapil I Kabupaten (Kab.) Kapuas, Dapil V Kab. Sumenep, Dapil II Kab. Binjai, Dapil IV Kota Makassar, Dapil I Kab. Mentawai, Dapil II Kab. Bangkalan, Dapil III Kota Makassar, Dapil III Teluk Bintuni, Dapil VI Kota Bandung, Dapil III Kab. Jepara, Dapil II Kota Lhokseumawe, Dapil II Kab. Gorontalo, Dapil III Kab. Tenggamus, Dapil I Kab. Serdang Badagai, Dapil II Kota Batam, Dapil II Kab. Rejang Lebong, Dapil IV Kab. Karawang, Dapil IV Pekalongan, Dapil VI Kab. Lombok Timur, Dapil III Maluku Tengah, Dapil I Kota Makassar, Dapil II Kota Makassar, dan Dapil III Siak.
Ahmad memaparkan kasus di Dapil IX Jawa Tengah yang mengakibatkan PPP kehilangan perolehan 1 kursi DPR. “Seharusnya PPP memperoleh 77.179 suara, bukan 77.127 suara seperti tercantum dalam rekapitulasi KPU. Selisihnya hanya 52 suara, namun berpengaruh pada perolehan kursi sisa yang seharusnya milik PPP,” tegas Ahmad. Begitu pula di Dapil II Kabupaten Rejang Lebong, PPP seharusnya meraup 1.578 suara, namun rekapitulasi KPU menyebutkan PPP memperoleh 1.560 suara. “Telah terjadi selisih 18 suara yang mengakibatkan PPP kehilangan perolehan 1 kursi di Lombok Timur,” sergah Ahmad.
PKS Menolak
Pada saat yang sama, PKS yang datang mengikuti persidangan sebagai Pihak Terkait, melalui kuasa hukumnya menolak permohonan PPP. PKS menganggap perhitungan suara versi KPU sudah benar. Keberadaan PKS dalam persidangan ini terkait usaha PKS mempertahankan perolehan suaranya di Lombok Timur. PKS menganggap yang terjadi adalah pergeseran perolehan suara caleg dari PPP, bukan kehilangan suara. Sementara itu, data yang diperoleh PPP, suara PKPB seharusnya 3.290 suara, bukan 3.300 sesuai rekapitulasi suara oleh KPU.
Menanggapi permohonan PPP, KPUD Lombok Timur menjelaskan rekapitulasi sesuai peraturan KPU dan undang-undang, tak ada persoalan angka seperti diungkapkan Pemohon. PPP memohon Majelis Hakim Konstitusi terdiri dari Maruarar Siahaan, Akil Mochtar dan Achmad Sodiki membatalkan rekapitulasi perhitungan suara yang disahkan KPU pada 9 Mei 2009 lalu dan menetapkan perhitungan yang dilakukan Pemohon adalah yang benar. (Lulu A./NTA)