Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Matahari Bangsa (PMB), Rabu (20/5) pukul 12.00 di Ruang Sidang Pleno II Lantai 4 Gedung MK. Pokok permohonan PMB perkara yang teregistrasi tanggal 13 Mei 2009, Nomor 45/PHPU.C-VII/2009 ini adalah hilangnya suara di Kabupaten Rote Ndau dapil III, Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat dapil III.
Di Lombok Tengah, Pemohon mengklaim ada perbedaan di PPK Kecamatan Pucuk di 5 desa, yakni Desa Kao, Pangenget, Truwai, Rambitan, dan Kutai. Menurut KPU, perolehan PMB adalah 3069 suara, sementara Pemohon mengatakan semestinya mendapatkan 3.300 suara. Namun, dalam pokok permohonan tertulisnya, Pemohon keliru menuliskan angka “3300” menjadi “3245”, sehingga Pemohon meminta izin majelis hakim memperbaiki kesalahan tulis tersebut.
Hakim Konstitusi Muhammad Alim yang melihat fakta itu mengatakan bahwa semestinya Pemohon lebih berhati-hati dalam setiap penulisan pokok permohonannya. “Perubahan angka memiliki tanggung jawab hukum dan risiko hukum yang harus ditanggung yang bersangkutan,” ujar Alim mengingatkan. Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar juga ikut menggarisbawahi jika sepanjang perbaikan permohonan itu berupa angka, maka perbaikan itu sifatnya prinsipil.
Sementara untuk kasus di Kabupaten Rote Ndau, ketika Majelis Hakim hendak mengonfirmasi bukti-bukti yang telah dipersiapkan, Pemohon menyatakan belum siap. Meskipun ada sedikit penjelasan soal pokok permohonan, ternyata dalam persidangan masih ada beberapa perbaikan dan juga belum lengkap secara keseluruhan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndau yang berkesempatan menyampaikan pendapat mengatakan bahwa mereka sebenarnya telah siap dengan jawaban. “Namun, untuk alat-alat bukti masih ada kendala teknis. Bukti-bukti asli sudah siap, tapi belum digandakan,” terang KPU Rote Ndau. Mereka juga bertanya pada Pemohon soal desa-desa yang dipermasalahkan perolehan suaranya.
Untuk melengkapi bukti-bukti, baik dari pihak Pemohon maupun Termohon, Majelis Hakim MK menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pekan depan pada hari dan jam yang sama (Yazid/MH)