Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan persidangan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Barisan Nasional (Barnas) di ruang sidang panel MK, Rabu (20/5). Permohonan PHPU oleh Barnas meliputi sembilan daerah, yakni Kabupaten Wajo, Mojokerto, Deli Serdang, Bener Meriah, Empat Lawang, provinsi Sumatera Selatan, Kepulauan Sula, Tanjung Jabung Barat dan Wakatobi.
Dalam persidangan hanya dihadiri kuasa hukum Kabupaten Wajo dan pihak Termohon yakni KPU. “Kami mendapat kuasa dari DPP hanya untuk DPC Bernas kabupaten Wajo. Jadi kami tidak berhak untuk membacakan permohonan dari daerah lainnya karena tidak mendapat surat kuasa. Sampai saat ini kami juga belum tahu kenapa pihak kuasa hukum lainnya belum datang,” ungkap Jamaluddin.
Pada daerah Wajo, menurut Pemohon terdapat dua kali proses penghitungan suara oleh pihak PPK. “Tentu saja dalam UU 10/2008 tentang pemilu legislatif hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Setelah proses penghitungan yang kedua, perolehan suara Barnas berkurang 31 di PPK kecamatan Tempe sehingga jatah satuh kursi yang seharusnya diperoleh tidak bisa didapatkan Barnas,” lanjut Jamaluddin.
Sementara itu pihak Termohon yakni KPU membantah adanya proses penghitungan suara sebanyak dua kali. “Yang terjadi di PPK kecamatan Tempe adalah molornya jadwal penghitungan sehingga kontrak untuk menyewa gedung telah habis. Oleh karena itu, penghitungan dilanjutkan di sekretariat PPK kecamatan Tempe dan itu masih dalam satu rangkaian proses penghitungan suara,” kata Hasanuddin saksi dari KPU yang juga merupakan anggota KPPS.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD memberitahu kepada pihak Barnas bahwa perbaikan permohonan dari Kabupaten Wajo saja yang diterima. “Untuk daerah lainnya yang diajukan Barnas, Mahkamah menganggap permohonan pertama itulah yang sudah final tanpa ada perbaikan karena tidak hadir dalam persidangan,” ujar Mahfud.
Sidang ini akan dilanjutkan pada hari selasa, 26 Mei 2009 dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. (RNB Aji/MH)