Perbedaan dan selisih suara meskipun hanya satu suara sangat menentukan perolehan kursi. Kesalahan yang terjadi pada tata cara penghitungan, yakni pencontrengan partai dan caleg dalam satu surat suara dan dihitung menjadi dua suara berakibat pada perolehan suara Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) menjadi semakin kecil.
“Antara jumlah surat suara yang terpakai dengan rekapitulasi hasil suara sah jadi berbeda,” ungkap kuasa hukum PDK yakni Andre Ismangun dalam sidang panel perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, Rabu (20/5), yang dimulai sidangnya sekitar Pukul 08.00 WIB.
Terdapat 11 daerah yang disengketakan oleh PDK yakni kabupaten Mamuju Sulbar, Kabupaten Mamuju Utara, Dapil II Kabupaten Ngada NTT, Dapil V Kabupaten Ngada NTT, Dapil VI Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Muaro Jambi, Dapil IV Provinsi Papua, Dapil VI Provinsi Papua, Dapil V Provinsi Papua, Kabupaten Samarinda.
Dari kesebelas daerah tersebut, hal yang menjadi keberatan PDK kebanyakan adalah soal penggelembungan suara yang terjadi pada partai lain dan penggembosan suara pada PDK. “Kasus di daerah Muaro Jambi, suara PDK hanya 16. Padahal menurut data saksi PDK perolehan suara partai seharusnya 69,” ungkap Andre.
Pemohon dalam petitumnya meminta pada Majelis Hakim MK agar membatalkan hasil ketetapan rakapitulasi KPU dan dilakukannya penghitungan suara ulang pada 11 daerah yang dipersengketakan.
Tidak Ada Perubahan Suara
Sementara itu, pihak Termohon yakni KPU memberikan keterangan bahwa dalil dari Pemohon harus dilengkapi dengan bukti. Termohon juga membantah bahwa Pemohon tidak mencantunkam hasil selisih suara sebagai perbandingan sehingga permohonan menjadi tidak jelas dan kabur. Selain itu, apabila PDK berhak mendapatkan sisa kursi terakhir, maka yang digantikan adalah dari partai mana juga tidak dicantumkan oleh Pemohon.
Dalam sidang ini, hadir pula Pihak Terkait dari Partai Keadilan Sejahtera dan 5 orang Saksi dari Pihak Terkait. Mereka memberikan keterangan bahwa hasil penghitungan suara tidak ada yang berubah mulai dari TPS sampai ke KPU.
“Berdasar formulir C-1 dari parpol yang hadir dalam rekapitulasi suara tidak ditemukan perbedaan,” ujar kuasa hukum PKS. Begitu juga dengan keterangan dari saksi pihak Termohon yang menyatakan bahwa semua perolehan suara PDK tetap yakni 16 suara.
“Saksi PDK telah meminta formulir C-1 dan memperolehnya. Tidak ada protes dari semua saksi parpol yang ada dalam proses penghitungan. Jadi tidak ada perubahan sama sekali mulai dari TPS, PPK sampai KPU,” bantah Zarwisna.(RNB Aji/MH)