Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang Panel Hakim I yang terdiri atas Mahfud. MD, Harjono, dan Arsyad Sanusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara No. 70/PHPU.C-VII/2009 yang dimohonkan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) pada Rabu, (20/5), di gedung MK, Jakarta, pukul 10.00 WIB. PPIB mempersoalkan penetapan hasil pemilu legislatif yang lalu yang ditetapkan KPU dimana menurutnya ada suara yang hilang yang mengakibatkan dirinya tidak memperoleh kursi.
Dalam permohonan, sebagaimana dijelaskan kuasa hukum PPIB yang terdiri atas Roder Nababan, N. Horas MT Siagian, Parulian Simamora, Dame Nilam Sariaty, dan Gindo Liberty, partai ini mendalilkan dirinya telah kehilangan suara di beberapa daerah pemilihan (Dapil), yaitu Dapil 4 Kabupaten Tulang Bawang, Dapil 7 Provinsi Sumatera Utara, Dapil 1 Kabupaten Nias Selatan, dan Dapil 3 Kepulauan Aru.
Dalam permohonannya, khususnya untuk Dapil 7 Provinsi Sumatera Utara dan Dapil 1 Kabupaten Nias Selatan, Pemohon tidak menyebutkan berapa suara yang hilang dan berapa suara yang benar menurut Pemohon. Namun, di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Pemohon mengklaim kehilangan 168 suara. KPU mencatat, Pemohon mendapat 3.582 suara, padahal menurut Pemohon mestinya 3.750 suara. “Akibat kehilangan 168 suara, Pemohon tidak mendapatkan 1 kursi di DPRD Kabupaten Tulang Bawang,” kata Nababan.
Sedangkan di Dapil 3 Kabupaten Aru, Pemohon mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara untuk Partai Golkar. Menurut Pemohon, berdasar rekap KPUD Kabupaten Aru Selatan dirinya mendapat 408 suara dan berdasar rekap di KPPS atau C-1 dirinya memperoleh 410 suara. Sedang Partai Golkar berdasar rekap KPUD Kabupaten Aru Selatan mendapat 440 suara dan berdasar rekap KPPS atau C-1 memperoleh 398 suara. Tetapi, lanjut Pemohon, berdasar rekap KPUD Kabupaten Aru Selatan Partai Golkar hanya memperoleh 44 suara dan berdasar formulir C-1 Partai Golkar hanya mendapat 37 suara. “Karena penggelembungan suara Partai Golkar itu, PPIB kehilangan kesempatan memperoleh 1 kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Aru,” urai Nababan.
KPU sebagai Termohon dalam sidang itu meminta penjelasan kepada Pemohon atas kehilangan 2 kursi sebagaimana yang didalilkan Pemohon. “Berapa nilai BPP-nya setiap 1 kursi yang hilang tersebut,” kata Kuasa Pemohon.
Ketua Panel Hakim Mahfud MD dalam sidang yang berlangsung singkat itu memberikan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki permohonannya paling telat Jumat (22/5) pukul 12.00 WIB. “Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (26/5) pukul 14.00 WIB,” pungkas Mahfud. (ws. koentjoro/MH)