Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di ruang sidang MK, Selasa malam (19/7), terkait permohonan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). PKNU mempersoalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU di beberapa daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten yang merugikan suara partainya.
Melalui kuasa hukumnya, Pemohon keberatan atas penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Propinsi Jawa Timur, KPU Kabupaten Lumajang, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Bojonegoro, KPU Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, dan KPU Propinsi Maluku.
Hadir dalam persidangan yang digelar mulai jam 20.15 ini, KPU Kabupaten Bojonegoro dan KPU Kabupaten Kediri sebagai Turut Termohon. Perkara ini teregistrasi dengan perkara nomor 58/PHPU.C-VII/2009. Sidang kali ini masih pada tahap pemeriksaan perkara I untuk pemeriksaan tahap selanjutnya.
Di Dapil Kediri I, berdasarkan hasil rekapitulasi KPUD Kediri terdapat perbedaan perolehan suara yang tertera pada DA-1 pada 9 desa di Kecamatan Gampengrejo, Kecamatan Pagu, dan Kecamatan Kayen Kidul, dengan hasil perolehan C-1 di desa tersebut. Pemohon dirugikan dengan hilangnya 150 suara, sehingga perolehan suara Pemohon di Dapil 1 Kabupaten Kediri seharusnya lebih besar dari suara PDIP atau sebesar 6.220 + 150 = 6370 suara, maka total jumlah suara sah yang diperoleh Pemohon di KPUD Kediri seharusnya adalah sebesar 148.611 + 150 = 148.761 suara, jadi BPP-nya adalah sebesar 14.876. Sehingga karena hanya mendapatkan perolehan suara PDIP sebesar 36.070 suara, sisa suara PDIP hanya tersisa sebesar 36.070 –(14.876 X 2 = 29.752) = 6.318 suara, dan oleh karena itu Pemohon adalah pihak yang berhak memperoleh kursi di DPRD Kediri dan bukan PDIP.
Menanggapi permohonan yang diajukan PKNU sebagai peserta pemilu, KPU Kediri menegaskan bahwa seluruh TPS di Kediri berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi. Hal ini bisa dibuktikan di form C-1. Begitu juga rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, tidak ada keberatan dari saksi.
Untuk Dapil Bojonegoro II, berdasarkan data di Form. C-1 dan data Form. DA-1 yang dimiliki oleh Pemohon, telah terjadi pengurangan suara sah Pemohon dan penggelembungan suara pada PNBKI. Jumlah total perolehan suara PNBKI yang terdapat dalam Form. DA-1 adalah 6.106 suara, sehingga PNBKI memperoleh kursi terakhir atau kursi ke-9 di Dapil Bojonegoro II. Padahal berdasarkan data Model C-1 yang dimiliki Pemohon, PNBKI hanya mendapatkan 6.001 suara, sedangkan suara Pemohon berjumlah 6.070 suara, sehingga Pemohon berhak atas perolehan kursi terakhir.
Menurut keterangan KPU Bojonegoro, pihak PKNU pernah mengajukan keberatan secara lisan dan tidak didukung dengan bukti-bukti otentik.
Dalam petitum permohonan yang diajukan PKNU sebanyak 23 point kepada Majelis Hakim antara lain memohon MK menetapkan Pemohon sebagai pihak yang berhak menerima kursi DPRD Kabupaten Kediri dari sisa suara Dapil Kediri I dan Termohon IV (KPUD Kabupaten Bojonegoro) agar menetapkan Caleg Pemohon Dapil Bojonegoro II atas nama H. Rahmat Hidayatullah sebagai pihak yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Majelis Hakim yang diketuai oleh A. Mukthie Fadjar dan dua hakim anggota, Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati, ini memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Sidang dilanjukan pada Selasa (26/5), jam 19.30. (Nur R./MH)