PHPU: DUA CALON ANGGOTA DPD KEPRI SEPAKAT GABUNGKAN GUGATAN
Rabu, 20 Mei 2009
| 10:35 WIB
Beni Horas Panjaitan, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau (dapil Kepri) mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang, Selasa (19/5) yang dipimpin oleh Hakim MK Maruarar Siahaan tersebut Pemohon mempertanyakan keabsahan jumlah suara yang diperoleh calon DPD nomor urut 5 Etris Ellen Manambe sebesar 35.127 suara dan calon nomor urut 3 Aida Nasution Ismet sebesar 129.291 suara. Keduanya menurut Pemohon tidak mendapatkan suara sama sekali. ”Keduanya tidak pernah mendaftarkan diri sebagaimana mestinya sebagai peserta Pemilu DPD,” kata kuasa hukum Pemohon, Nisban Juardi.
Perkara yang diajukan Pemohon menurut Hakim MK sama persis dengan yang diajukan oleh Hendy Frankim yang juga calon anggota DPD dapil Kepri. Oleh karena itu Hakim MK Maruarar Siahaan mempertanyakan kesamaan tersebut. ”Saya kira (perkara-red) nomor 38, 39 maupun 36 kemarin positanya sama ya?” tanya Ketua sidang tersebut.
Terhadap perkara tersebut Hakim MK mengusulkan untuk digabung saja karena memiliki posita yang sama. Pemohon dan Termohon sepakat untuk digabung. Namun terhadap perkara nomor 76 kedua pihak tidak sepakat untuk digabung karena dianggap berbeda.
Termohon dalam menanggapi pokok permohonan terdakwa mempertanyakan mengenai objek perselisihan. Kuasa Hukum Termohon, Tatifani Sitangga berpendapat bahwa objek yang dimohonkan Pemohon bukanlah objek PHPU. Terhadap hal itu Pemohon tetap mempertahankan permohonannya. ”Iya selisih suaranya ya karena semstinya calon mendapatkan nol suara bukan ribuan seperti sekarang,” kata Nisban.
Berdasarkan hal itu Hakim MK memutuskan menunda sidang pada tanggan 20 Mei 2009. Sidang tersebut akan menghadirkan saksi-saksi. (Feri Amsari/NTA)