Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Patriot, Selasa (19/5) di Ruang Sidang Panel II Lantai 4 Gedung MK. Partai Patriot menyoal beberapa dapil yang dianggap telah merugikan perolehan suaranya, yakni di Tapanuli Selatan dapil 2, Deli Serdang dapil 3, Kab. Samosir dapil 2, Kab. Seram Bagian Timur, Maluku, dapil 2, serta Kab. Yahukimo, Papua, dapil 1, 2, dan 3.
Dalam uraiannya, Pemohon menerangkan bahwa pihaknya sangat dirugikan oleh hasil rekapitulasi oleh KPU yang dilakukan pada 9 Mei 2009 lalu. Di Tapanuli Selatan, Pemohon menuturkan bahwa perolehan suaranya hilang sebesar 83 suara. Padahal, jika tidak hilang, Partai Patriot berada pada urutan 10 dan berhak mendapat satu kursi.
Di Kecamatan Bakumba, Deli Serdang, yang memiliki 54 TPS, berdasarkan rekapitulasi KPU Partai Patriot memperoleh 2989 suara dan berada di urutan ke-11. Padahal menurut Pemohon semestinya perolehan suara Partai Patriot sebesar 4733 suara. Dengan perolehan tersebut, pihaknya akan mendapat satu kursi. “Kami meminta majelis hakim memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan kami seadil-adilnya,” pinta Pemohon.
Di Kabupaten Seram Bagian Timur, Pemohon memaparkan adanya manipulasi atas hasil rekapitulasi anggota KPUD. Pemohon mengklaim suaranya hilang sebanyak 103 suara. Menurut KPU, Partai Patriot mendapat 801 suara, yang semestinya mendapat 904 suara dan mendapatkan satu kursi. Hal tersebut menurut Pemohon terjadi karena KPU tidak menghitung hasil pemungutan suara pada tiga TPS.
Di Kabupaten Yahukimo dapil 2, KPU menetapkan Partai Patriot mendapat 12.649 suara. Dapil 2 terdiri dari distrik Saradala, Holuon, Soloikma, Sumo, dan Langda. Di dapil ini, menurut Pemohon seharusnya partainya memperoleh 18.711 suara sementara Partai Golkar sebesar 41.235 suara. “Namun suara kami banyak berpindah ke Golkar sehingga menyusut menjadi 12.649. Padahal jika tidak, Patriot berhak mendapatkan tiga kursi,” urai Pemohon.
Di Kabupaten Yahukimo dapil 1, pokok permohonan Partai Patriot adalah adanya penghilangan dan pengurangan perolehan suara di Distrik Uka, Hokio, Wasuma, Welima, Muki, Pasema, dan Amuma dengan total suara 8118. Suara Patriot di distrik-distrik tersebut banyak yang berpindah ke Partai Golkar. Berdasarkan rekapitulasi KPU, Partai Golkar memperoleh 45.088 suara. Menurut pemohon, mestinya Golkar mendapat 36.865 dan Patriot 11.210 suara.
Lalu, di Kabupaten Yahukimo dapil 3, ada delapan distrik yang dianggap bermasalah, yakni Distrik Ubahaik, Heraikapini, Endomen, Kono, Poronggoli, Ubalihi, Anggruk, dan Yahulyakut. Sesuai keputusan KPU, Partai Golkar mendapat 32.104 dan Patriot 12.50 suara. Padahal Pemohon menghitung mestinya Golkar mendapatkan 27.505, dan Patriot 5.749 dengan satu kursi.
Di Kabupaten Yahukimo dapil 2 untuk DPRD provinsi, KPU menetapkan Partai Golkar mendapat 99052 suara dan Patriot 5874 suara. Ketetapan ini membuat Patriot kehilangan satu kursi. Pemohon berdalih semestinya Patriot mendapatkan 17782 suara.
Terakhir di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, dapil 2, KPU menetapkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh 831 suara dan berada di urutan 9, sementara Partai Patriot yang juga memperoleh 831 suara berada pada urutan 10. “Jolastu Simbolon, caleg dari PDIP mendapatkan 4 suara, namun pada kolom penjumlahan ditulis 5, berarti ada penggelembungan 1 suara,” lanjut Pemohon.
KPU sendiri ketika diberi kesempatan menyampaikan sanggahannya mengatakan bahwa mereka tetap akan berpegang pada keputusan KPU secara nasional. “Selama tidak ada pembuktian bahwa keputusan itu salah, kami tetap mengacu pada hasil rekapitulasi tanggal 9 Mei 2009”, terang salah seorang perwakilan KPU.
Hakim Konstitusi Mukthie Fadjar bersama Maria Farida Indrati dan Muhammad Alim akan melanjutkan dengan sidang pembuktian pada Selasa (26/5). “Pemberitahuan ini sekaligus undangan bagi para pihak,” ujar Mukthie (Yazid).