Mahkamah Konstitusi (MK) kembali gelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Kamaruddin, calon anggota DPD Provinsi Sulawesi Tenggara nomor urut 23 pada Selasa, (19/5), pukul 17.15 WIB, di gedung MK. Pemohon mempersoalkan selisih suaranya yang ditetapkan KPU dengan suara berdasarkan versinya. Perkara dengan nomor 29/PHPU.A-VII/2009 ini mengagendakan mendengar keterangan saksi-saksi.
Mahjur dan Matani adalah dua saksi yang memberikan keterangan langsung di gedung MK. Sedangkan Zulkarnain, Sabir, Agus Salim, Hasdar, Arkam, Baso Jais, dan Budiharjo adalah tujuh saksi yang memberikan keterangan melalui persidangan jarak jauh (video converence) dari Fakultas Hukum Universitas Haluoleo (Unhalu), Kendari. Perkara ini digelar dalam Sidang Panel Hakim I yang terdiri atas Moh. Mahfud MD, Harjono, dan Arsyad Sanusi.
Ketujuh saksi adalah mereka yang bertugas saat diselenggarakannya pemilu legislatif lalu di Desa Ujung Tobaku dan Desa Katoi, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara. Diantaranya, Zulkarnain adalah Ketua TPS 1 Desa Ujung Tobaku, Sabir merupakan Ketua TPS 2 Desa Ujung Tobaku, Agus Salim bertugas sebagai Ketua TPS 1 Desa Katoi, Hasdar bertindak sebagai Ketua TPS 2 desa Katoi.
Umumnya para saksi mengemukan jawaban dengan lugas dan jelas ketika menjawab pertanyaan Panel Hakim, kuasa Pemohon, maupun Termohon melalui video conference atau Vicon. Namun, saksi Budiharjo sempat memberikan keterangan yang berputar-putar karena dirinya mengaku khilaf saat menjalankan tugas. “Mohon maaf yang mulia, kami mengaku khilaf, sehingga terjadi kekeliruan dalam rekapitulasi suara,” katanya. Karena itu, Arsyad Sanusi, hakim anggota beberapa kali mengingatkan saksi agar bersikap jujur dan tegas. “Kami ingatkan bahwa saksi telah disumpah. Jika tidak jujur anda tentu tahu akibatnya,” ujar Arsyad.
Ketua Sidang Mahfud MD dalam kesempatan itu juga menyampaikan terima kasih kepada para saksi dan akan menjadikan keterangan saksi itu sebagai bahan pertimbangan bagi Panel Hakim. Akhirnya sidang yang berlangsung selama satu jam itu ditutup pukul 18.15 WIB. (ws. koentjoro/MH)