Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan H. Humaedi Hasan, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Banten dalam Panel Hakim II di lt. 4 gedung MK, Selasa (19/5). Pemohon persoalkan tertukarnya nomor urut peserta pemilu dan perbedaan pencatatan perolehan suara sehingga berpengaruh terhadap dirinya untuk menjadi wakil daerah Provinsi Banten.
Pemohon mempermasalahkan tertukarnya nomor urut peserta pemilu calon anggota DPD dari Provinsi Banten dalam formulir Berita Acara (BA) model C1 dan C2 Plano untuk KPPS, serta DA-1 dan DA-B untuk PPK, menyebabkan bertambahnya perolehan suara calon nomor urut 30 yang dicatat sebagai calon nomor urut 31 pada formulir C1, DA-1 dan DA-B.
Sidang perkara nomor 55/PHPU.A-VII/2009 ini dipimpin A. Mukhtie Fadjar beranggotakan Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati, dihadiri KPU sebagai Termohon yang diwakili kuasanya, dua orang saksi calon anggota DPD dari Provinsi Banten, Hj. Eti Fatiroh dan Novero Abdullah.
Dalam sidang yang dibuka pukul 10.00 WIB ini, Pemohon mengklaim suara yang diperolehnya sebesar 138.501 suara. Dengan perolehan ini menempatkan Pemohon pada ranking ketiga sekaligus menobatkannya sebagai calon terpilih. "Seharusnya suara yang saya peroleh minimal 138.501 suara, sehingga seharusnya saya menempati urutan ketiga dan terpilih menjadi anggota DPD RI mewakili Provinsi Banten," kata Pemohon dengan tegas.
Dua Kesalahan
Lebih lanjut, Pemohon keberatan dengan penetapan KPU tentang hasil pemilu 2009 secara nasional yang diumumkan Minggu, 10 Mei 2009, pukul 04.38 WIB, untuk dapil Provinsi Banten. Menurutnya, KPU telah melakukan kesalahan dalam penetapan anggota DPD tersebut, karena dua kesalahan melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPPS, PPS, dan PPK.
Pertama, tertukarnya nomor urut peserta pemilu perorangan dalam form Berita Acara (BA) model C1 dan C2 Plano untuk KPPS, serta DA-1 dan DA-B untuk PPK. Hal ini menyebabkan bertambahnya suara calon nomor urut 30 atas nama dr. Fery Ferdiansyah yang dicatat sebagai calon nomor urut 31 pada form C1, DA-1 dan DA-B tersebut. Calon tersebut telah didiskualifikasi berdasar Keputusan KPU Nomor 211/Kpts/KPU/Tahun 2009, tanggal 1 April 2009. Akibatnya perolehan suara Pemohon (calon nomor urut 31 yang sebenarnya) dicatat pada form C1, DA-1 dan DA-B sebagai perolehan suara calon nomor urut 30 sebagai akibat kesalahan pencantuman nomor urut.
Kedua, adanya perbedaan pencatatan perolehan suara yang tertulis pada form C1 DPD di tingkat KPPS, dengan model DA-B DPD di tingkat PPS, dan formulir model DA-B DPD di tingkat PPS, dan dengan model DA-2 DPD di tingkat PPK.
Adanya kesalahan atau tertukarnya nomor urut peserta pemilu perorangan dalam form Berita Acara (BA) model C1 dan C2 Plano untuk KPPS, serta DA-1 dan DA-B untuk PPK, diakui KPU Banten dengan surat nomor 280/189/KPU.Prov.Banten/IV/2009 tanggal 10 April 2009. Namun surat tersebut tidak tersosialisasi dengan baik sehingga tidak efektif untuk mencegah meluasnya kesalahan pencatatan. akibat tertukarnya nomor urut calon.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim MK memerintahkan KPU mengubah rekapitulasi penghitungan suara, khusus calon DPD nomor urut 31, sebagaimana penghitungan versinya. Pemohon juga meminta KPU melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang seluruh formulir C2-Plano pada seluruh kotak suara calon anggota DPD untuk daerah pemilihan Provinsi Banten.
Ketua Panel Hakim A. Mukthie Fadjar menyarankan Pemohon melakukan perbaikan permohonan, karena bukti yang dibaca Pemohon berbeda dengan permohonan yang diserahkan ke MK. "Bukti yang anda bawa tidak sama dengan bukti yang ada di tangan majelis," kata Mukthie.
Mukhtie memberi kesempatan Pemohon melakukan perbaikan 1x24 jam. Sidang ditunda Senin pekan depan (26/5) dengan menghadirkan KPU Provinsi Banten. (Nur R/MH)