Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang PHPU yang diajukan Partai Golongan Karya (Golkar), Selasa (19/5), di ruang sidang Panel III, Gedung MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 94/PHPU.A-VII/2009 mengagendakan pemeriksaan perkara I. Dalam permohonannya, Partai Golkar mengajukan 49 kasus yang tersebar di beberapa daerah.
Kuasa hukum Pemohon, Victor W. Nadapdap, S.H. menyatakan kasus yang diajukan Partai Golkar terkait salah hitung yang dilakukan KPU, yang berdampak pada hilangnya suara di tingkat kabupaten dan provinsi. “Hal ini mempengaruhi perolehan kursi Golkar di beberapa daerah,” jelasnya.
Daerah pemilihan (Dapil) yang dipersengketakan Partai Golkar meliputi 49 daerah untuk Caleg DPR, DPD dan DPRD. Untuk DPR, dapil yang dipersengketakan Partai Golkar adalah Yogyakarta, Nangroe Aceh Darussalam (NAD) II, Jawa Barat I, Provinsi Riau I, Lampung I, Sumatera Utara III, Papua, dan Jawa Timur. Sedangkan untuk DPRD Provinsi, daerah yang bermasalah yaitu Dapil Sumatera Utara 6, Nangroe Aceh Darussalam 3, Sulawesi Selatan 6, Jakarta Timur, Kepulauan Riau 2, Papua 4, Sulawesi Tenggara 5, Kalimantan Timur 5, Buleleng Bali, Samarinda, dan Indra Giri Hulu (Inhu) Sumatera Selatan.
Victor mencatat sejumlah daerah yang dipersengketakan Golkar dalam pemilihan caleg DPRD, di antaranya dapil Aceh Timur 5, Surabaya 5, Jambi 4, Kepulauan Riau 2, Aceh Utara 1, Aceh Utara 3, Seram Bagian Barat 1, Tapanuli Tengah 3, Kecamatan Girian Ronowulu 1, Matuwari Bitung, Musi Rawas 4, Musi Rawas 5, Kabupaten Cianjur 1, Kabupaten Bekasi 3, Jayapura Selatan 1, Kota Bangkalan 1, Kabupaten Konsel 2, Kabupaten Ogan Komering Ulu 1, Kuala Singingi 4, Cilacap 3, Cilacap 4, dan Siak 3.
“Kami harap MK dapat membatalkan keputusan KPU pada dapil-dapil yang kami mohonkan tadi,” jelas Victor.
Dalam persidangan terungkap, persengketaan dalam Partai Golkar banyak diwarnai persengketaan antarcalon legislatif. Hal ini dibenarkan Victor. “Kasus terbanyak yang kami ajukan, adalah sengketa antarcalon dalam tubuh Golkar. Hal ini terjadi karena kami sudah berusaha ke Panwaslu dan KPU, namun tak mendapat tanggapan. Karena itu, kami mengadu kepada MK untuk memperoleh keadilan,” jelasnya.
KPU melalui kuasa hukumnya Yoseph Suardi Sabda, S.H., menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak jelas. Selain itu, KPU juga menilai Pemohon tidak menyertakan alat bukti. (Lulu A./NTA)