Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Safiuddin, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nomor urut 56 pada Selasa, (19/5), pukul 16.00 WIB. Perkara ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim I yang terdiri atas tiga hakim konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, Harjono, dan Arsyad Sanusi.
Pemohon perkara Nomor 52/PHPU.A-VII/2009 mendalilkan dirinya telah kehilangan suara sebanyak 67.560 suara. KPU mencatat perolehan suaranya sebanyak 4.412 suara, padahal menurut Pemohon dirinya menangguk 71.972 suara. Pemohon mencurigai KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan rekapitulasi suara secara tidak benar. “Berdasarkan formulir C1 yang dikumpulkan tim saya, saya semestinya meraih suara 71.972 suara, bukan 4.412 suara,” tandas Safiuddin. Kecurigaan Pemohon terfokus pada rekapitulasi suara di Kabupatan Wakatobi. “Khusus Kabupaten Wakatobi, saya mencurigai rekapitulasi suara yang tidak dilakukan di TPS, tetapi dilakukan di rumah pribadi Ketua PPK,” tambah Safiuddin. Oleh sebab itu, dalam petitumnya Safiuddin memohon agar MK membatalkan penetapan KPU No. 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009, khususnya menyangkut penetapan anggota DPD Provinsi Sulawesi Tenggara.
KPU sebagai Termohon melalui kuasanya menegaskan, permohonan Pemohon dianggap kedaluarsa dan kabur, karena tidak dijelaskan sumber perbedaan/selisih suara dan tak jelas kejadiannya di TPS/Dapil mana saja. “Selain itu, permohonan Pemohon bukan merupakan obyek PHPU sehingga permohonannya prematur,” ujar Termohon. Oleh sebab itu, menurutnya, MK harus menolak permohonan ini.
Ketua Panel Hakim Mahfud MD pada kesempatan itu menegaskan Pemohon dan Termohon agar bersiap-siap dalam persidangan berikutnya dengan membawa bukti dan atau saksi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (25/5), pukul 19.00 WIB. (WS. Koentjoro/MH)