Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di ruang sidang MK, Selasa (19/7), terkait permohonan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI). PPPI mendalilkan perolehan suaranya hilang yang mempengaruhi kemudian suaranya, di antaranya di daerah Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Karo dan Kabupaten Fak-Fak.
Melalui Kuasa hukumnya, Pemohon menyebut telah terjadi penggelembungan suara di tingkat PPK Jonggat terhadap Partai Bintang Reformasi sebesar 173 suara. “Menurut penghitungan kami suara PBR seharusnya 2.816 suara. Sedangkan menurut KPU adalah 2.989 suara. Penggelembungan itu terjadi di enam desa, yakni Bonjeruk, Pengenjek, Puyung, Nyerot, Gemel, Perine,” kata Citra Ramadhan.
Untuk kabupaten Karo, lanjut Pemohon, terdapat pengosongan berita acara C-1. hal ini terjadi sewaktu dilaksanakannya rekapitulasi suara di PPK Kaban Jahe kabupaten Karo. Sedangkan di Fak-Fak, Pemohon tidak bisa menerima hasil rekapitulasi karena terjadi penghilangan suara caleg DPRD kabupaten Fak-Fak dari PPPI atas nama Ramli Uswanas di PPK Fak-Fak Tengah. Menurut Pemohon, yang benar adalah perolehan suara Ramli sebesar 804 suara dan bukan mendapat 259 suara seperti hasil rekapitulasi KPU Fak-Fak.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Harjono menanyakan tentang penyusunan bukti-bukti yang diajukan sebagai dasar terjadinya indikasi penggelembungan suara. “Bukti-bukti untuk persidangan kedepan harap dipastikan tepat baik dalam penyusunan permohonan maupun dalam kebenarannya sehingga dapat meyakinkan Mahkamah,” ungkapnya.
Persidangan ini akan dilanjutkan pada hari Senin, 25 Mei 2009 dengan agenda pemeriksaan saksi baik pihak Pemohon, pihak Termohon dan Terkait. (RNB Aji/MH)