Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). PRRN menyoal perolehan suaranya yang ditetapkan oleh KPU mengenai beberapa dapil karena dianggap terjadi kecurangan. Sidang dimulai pukul 12.00, Selasa (19/5) siang di Ruang Panel II Lantai 4 Gedung MK.
PPRN mensinyalir ada penggelembungan suara di Kabupaten Banyuasin, Kota Cirebon, Kab. Ngada, NTT, dan Kab. Karo. Pemohon menjelaskan di Kab. Banyuasin, hasil rekapitulasi perolehan suara sesuai ketetapan KPU menyebutkan PPRN memperoleh 3.009 suara dan Gerindra 3.017 memperoleh suara. Menurut Pemohon, terjadi kecurangan di Desa Tanjunglego dan Desa Bangunsari, Kec. Tanjunglego. Gerindra yang memperoleh 65 menjadi 69 suara.
Karena itu, Pemohon melampirkan bukti-bukti di antaranya hasil rekapitulasi caleg Kab. Banyuasin, hasil rekapitulasi PPK Tanjunglego, Sertifikat hasil penghitungan suara, dan Berita Acara Panwas Kec. Tanjunglego. Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, membatalkan penetapan hasil suara KPU Kab. Banyuasin dapil I (Kec. Talangkalapa dan Kec. Tanjunglego), serta memerintahkan KPU melaksanakan hasil putusan MK.
Sementara itu, di Kota Cirebon dapil I, Rapat Pleno KPU tanggal 19 Mei 2009 menetapkan rekapitulasi suara sah PPRN di Kelurahan Kecapi, Kec. Harjamukti sebesar 10.525, padahal menurut Pemohon seharusnya 10582 suara. “Kami melakukan pengolahan data. Hasilnya menunjukkan ada perbedaan 8 suara di TPS 21. Karena itu, perolehan suara berubah. Di TPS 13 Desa Kalijaga, 7 (tujuh) suara ditulis 6 (enam) suara”, ujar Pemohon. Lanjutnya, KPU Prov. Jabar menetapkan PPRN 1740 suara (kursi 0), seharusnya 1741 (kursi 1), Gerindra 1743 (kursi 1), seharusnya 1736 (kursi 0). Kesimpulannya, hasil yang benar sesuai temuan di lapangan menurut PPRN yakni PPRN mendapatkan 1741 suara dan Gerindra mendapatkan 1736 suara.
Di Kab. Ngada, NTT, Pemohon juga menyatakan bahwa hasil suara yang benar mestinya PKPI mendapatkan 597 suara dan PPRN mendapatkan 599 suara. Lalu, di Kab. Karo dapil I, Sumut, PPRN menyatakan kehilangan 22 suara di TPS II, sementara di Kab. Karo dapil II Kec. Simpang Empat, dinyatakan PPRN seharusnya mendapat 179 suara, namun hanya ditulis 167 suara. KPUD Kab. Karo juga merekapitulasi perolehan PPRN 1276 suara, menurut PPRN 1288 suara. Ini berarti, PPRN berhak mendapat satu kursi DPRD Kab. Karo.
Majelis Hakim yang dipimpin A. Mukthie Fadjar akan melanjutkan sidang permohonan PPRN ini pada Selasa depan pada jam yang sama. (Yazid/MH).