Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara yang diajukan dua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Maluku di gedung MK, Selasa (19/5). Pemohon kali ini mengajukan fakta-fakta dan bukti yang ada, proses pemilu kali ini banyak terjadi pelanggaran, sehingga proses pemilihan tidak berlangsung demokratis, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil.
Dua Pemohon dalam perkara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini adalah Nataniel Elake sebagai Pemohon I, seorang calon anggota DPD nomer 22 Provinsi Maluku dan Thamrin Ely sebagai Pemohon II, seorang calon anggota DPD nomer 23 Provinsi Maluku.
Menurut Pemohon, pelanggaran dan kecurangan berlangsung dengan memindahkan suaranya kepada pasangan calon lainnya, yang terjadi mulai tingkat TPS, PPK, KPU Provinsi Maluku. “Pemindahan ini jelas mempengaruhi terpillihnya Pemohon untuk menjadi anggota DPD dari dapil Provinsi Maluku,” katanya.
Untuk perincian pemindahan suaranya, Pemohon I memaparkan bahwa di Kecamatan Tanibar Selatan kabupaten Maluku Tenggara Barat suaranya hilang sebanyak 3.562 suara. Di Kecamatan Tanibar Utara, Pemohon kehilangan 418 suara dan kecamatan Selaru sebanyak 267 suara. Untuk Pemohon II, suaranya hilang di Ambon sebesar 8.743 suara dan Kabupaten Buru hilang sebanyak 7.251 suara. Sedangkan di lain tempat, menurut Pemohon I dan Pemohon II juga masih terdapat penggembosan suaranya lagi.
Selain itu, Pemohon I dan Pemohon II klaim tidak mendapatkan berita acara rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk formulir model DA-A DPD. “Begitupun di kabupaten Seram Barat, saksi kami berdua tidak diperkenankan oleh aparat keamanan untuk mengikuti jalannya penghitungan suara di tingkat KPUD,” kata Nataniel didampingi Thamrin Ely.
Dalam petitum permohonannya kepada MK, Pemohon menginginkan bahwa yang berhak menjadi anggota DPD adalah Anna Letuconsina dengan 90.473 suara, Jhon Pires dengan 69.622 suara, Nataniel Elake dengan 57.109 suara, dan Thamrin Ely dengan 52.289 suara. (RNB Aji/MH)