Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Panel Hakim I yang terdiri atas Moh. Mahfud MD, Harjono, dan Arsyad Sanusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan dua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Papua, Selasa (19/5), pukul 10.00 WIB. Kedua calon tersebut mempersoalkan penetapan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Provinsi Papua yang mempengaruhi perolehan suara dan peringkatnya.
Hasbi Suaib adalah Pemohon perkara No. 81/PHPU.A-VII/2009, sedangkan Ferdinanda W. Ibo Yatipay sebagai Pemohon perkara No. 92/PHPU.A-VII/2009. Sidang pemeriksaan pendahuluan yang terbuka untuk umum ini dilakukan untuk memeriksa kelengkapan permohonan dan meminta penjelasan yang dibutuhkan dan melengkapi permohonan.
Dalam pokok permohonannya, Hasbi Suaib mempermasalahkan rekapitulasi suara KPU Provinsi Papua yang menempatkannya pada peringkat ke-7. Menurutnya, terdapat empat kabupatan yaitu Yahukimo, Tolikara, Mimika, dan Nabire yang tidak pernah dilakukan penghitungan suara. Rekapitulasi hanya dilakukan di tingkat KPU Provinsi Papua. Selain itu, menurut Pemohon, di Dapil Yahukimo 2 dan Dapil Yahukimo 3 tidak dilaksanakan pemilu, tetapi terdapat rekapitulasi penghitungan suaranya. Bahkan, tambah Suaib, Bupati Yahukimo dianggap telah melakukan intervensi terhadap KPU Yahukimo. “KPU Provinsi Papua menggunakan rekapitulasi suara yang tidak sah untuk dibawa ke KPU Pusat,” kata Hasbi.
Sementara itu, Ferdinanda melalui kuasa hukumnya keberatan atas penetapan KPU No. 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi Papua yang tidak mencantumkan peringkat ke-1 bagi anggota DPD Papua. Sehingga, ujar kuasa Pemohon, urutan anggota DPD Papua peringkatnya dimulai dari peringkat ke-2 dan seterusnya. “Akibatnya Pemohon menduduki peringkat ke-5,” kata kuasa Pemohon. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan terjadinya ketidaksesuaian rekap perolehan suara antara KPU kabupaten dengan KPU Provinsi. “Akibatnya terjadi perbedaan rekap. Menurut KPU, Pemohon mendapat 211.510 suara, padahal seharusnya memperoleh 243.319 suara,” ujar kuasa Pemohon.
Baik Hasbi Suaib dan Ferdinanda memohon kepada Majelis Hakim MK agar mengabulkan permohonan mereka dan membatalkan keputusan keputusan KPU. “Kami menuntut keadilan melalui forum sidang yang mulia ini,” ujar mereka.
KPU sebagai Termohon memberikan penjelasan, untuk kasus Hasbi Suaib dianggap telah kedaluarsa. Sedangkan kasus Ferdinanda dianggap tidak memiliki alat bukti yang kuat. Oleh sebab itu, Termohon memohon agar MK menolak permohonan keduanya.
Ketua Panel Hakim Mahfud MD dalam kesempatan itu memberikan nasihat kepada Pemohon dan juga Termohon KPU agar membawa alat bukti dan mengajukan saksi-saksi yang diperlukan dalam sidang mendatang. (WS. Koentjoro/MH)