Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan hanya pasrah dan terkesan tidak serius menanggapi persidangan PHPU. Jika terus bersikap seperti itu, KPU telah menyerahkan segala keputusan kepada MK. Demikian pernyataan Ketua MK Moh. Mahfud MD dalam jumpa pers di sela-sela jadwal persidangan yang ketat terkait ketidakhadiran KPU dalam persidangan PHPU di ruang sidang Pleno MK, Selasa (19/5).
Mahfud yang didampingi dua Hakim Konstitusi, Harjono dan M. Arsyad Sanusi menyesali sikap KPU yang dianggap tidak serius menanggapi persidangan PHPU. “Persidangan memasuki hari kedua, tapi pihak KPU tidak menanggapi serius. Hal ini terlihat dari ketidakhadiran pihak KPU, misalnya dalam persidangan Partai Damai Sejahtera tadi pagi,” jelas Mahfud.
MK, lanjut Mahfud, tidak akan mengulangi persidangan yang telah dilewatkan pihak KPU. Menurut Mahfud, sudah 11 sidang dengan jumlah kasus sebanyak 71 kasus yang telah dilewatkan oleh KPU. “Kalau hari ini juga dilewatkan, ada 150 kasus yang dilewatkan oleh KPU. Harusnya KPU jangan bersikap pasrah seperti itu,” tegas Mahfud.
Mahfud juga menyesalkan ketidaksiapan para kuasa hukum yang ditunjuk KPU dalam memberikan sanggahan ataupun bukti dari KPU. Menurut Mahfud, KPU seharusnya membantu para kuasa hukumnya dari segi teknis, semisal dengan mempersiapkan bukti-bukti.
“Para kuasa hukum itu berasal dari Kejaksaan. Mereka tak mungkin terjun langsung ke daerah-daerah mengumpulkan bukti-bukti yang seharusnya dilakukan oleh KPU. Seharusnya KPU memfasilitasi untuk pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan oleh pihak KPU,” tandas Mahfud.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Harjono menyatakan sidang PHPU ini digelar untuk menyajikan perhitungan KPU. Walaupun secara fisik KPU tidak hadir dalam persidangan, ujar Harjono, seharusnya KPU mempersiapkan data rekapitulasi perhitungan suara versi KPU. Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi yang ikut hadir, menegaskan jika KPU tetap tidak menghadiri sidang PHPU, akan dianggap tidak melawan dan mengakui bukti-bukti yang diajukan para pemohon.
Di akhir jumpa pers, Mahfud memberi kesempatan kepada KPU untuk menyikapi persidangan PHPU dengan lebih serius. “Masih ada 26 hari lagi sidang PHPU berlangsung. Diharapkan KPU tidak lagi bersikap pasrah seolah tidak mau melawan terhadap gugatan para pemohon,” pungkas Mahfud. (Lulu A./NTA)