Rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan di beberapa daerah telah merugikan Partai Damai Sejahtera (PDS) karena terdapat perbedaan hasil penghitungan suara antara KPU dan data saksi-saksi Pemohon. Perbedaan penghitungan tersebut berpengaruh pada perolehan alokasi kursi PDS pada satu dan/atau beberapa daerah pemilihan.
Hal tersebut disampaikan Wahyudin selaku kuasa PDS dalam sidang panel MK terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Selasa (19/5). Daerah yang dipersengketakan dalam perkara ini adalah perbedaan hasil penghitungan suara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dapil 2, Provinsi Riau dapil 1, Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kabupaten Talaud Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kabupaten Luwu Provinsi sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Pemohon, di Kaltim antara hasil perhitungan KPU dan hasil perhitungan pihaknya terdapat perbedaan 11 suara. Untuk kabupaten Landak di dua kecamatan, yakni Jelimpo terdapat penggelembungan suara sebanyak 18 suara dan kecamatan Ngabang sebanyak 63 suara untuk Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI). “Meski hanya sedikit jumlah angka yang disengketakan kepada MK, akan tetapi sangat berpengaruh terhadap pelimpahan sisa suara kepada PDS,” kata Wahyudin kepada majelis sidang panel.
Atas dalil yang disampaikan Pemohon, Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi menanyakan kepada Pemohon dan saksi yang diajukan mengapa pada saat proses penghitungan suara tidak melakukan keberatan. “Pemohon sebenarnya bisa memperbandingkan saat penghitungan terkait penggelembungan suara ataupun pengurangan suara,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, saksi Pemohon menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan keberatan kepada KPU, Panwaslu dan pihak Kepolisian. “Keberatan dan protes yang kami lakukan tidak ditanggapi dan tidak ada tindak lanjut sehingga jalan terakhir adalah mengajukan permohonan ke MK,” ungkap Bona Tobing.
Pada sidang panel ini pihak Termohon yakni dari KPU tidak hadir dalam persidangan sehingga dianggap menyepakati keterangan yang ada dalam persidangan. Persidangan ini akan dilanjutkan pada hari Senin, 25 Mei 2009 dengan agenda pemeriksaan saksi. (RNB Aji/MH)