Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Selasa (19/5) pukul 08.00 WIB di Lantai 4 Ruang Sidang Panel II. Pokok permohonan PIS menyoal perolehan suaranya di tujuh daerah pemilihan, yakni di Provinsi Maluku Utara (Malut) dapil 1, Kabupaten Sintang Barat, Kabupaten Padang Pariaman dapil 4, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Serdang Bedagai dapil 3.
Pemohon mendalilkan suaranya banyak hilang di tujuh daerah tersebut. Dengan hilangnya suara mempengaruhi perolehan suara partai. “Kami memang belum menyebutkan secara pasti apakah perolehan suara partai kami mempengaruhi perolehan kursi, tapi kami akan segera memperbaiki permohonan kami,” ujar Pemohon.
Menurut Pemohon, di Halmahera Utara perolehan suara PIS adalah 1.105 dari semestinta sebesar 1.130 suara. Di kabupaten ini Pemohon mengklaim juga ada penggelembungan suara untuk PPRN. Di Kabupaten Lebong, Pemohon mengklaim memperoleh 724 suara, berselisih 40 dari versi KPU yang berjumlah 684 suara. Di Lebong Pemohon juga menganggap telah terjadi penggelembungan suara Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Kami menemukan ada selisih suara, yakni Golkar mendapatkan 733 suara, padahal mestinya 726, PKS ditulis 405 padahal seharusnya 313 suara sesuai dengan formulir hasil rekapitulasi,” jelas Pemohon. Dengan demikian, Pemohon berdalih jika di Maluku Utara suara partai lain tidak digelembungkan, pihaknya akan memperoleh satu kursi.
Sementara itu, di Kabupaten Serdang Bedagai, Pemohon menilai PIS yang semestinya memperoleh 2.743 suara namun oleh KPU hanya ditulis 643 suara. Hal yang sama menurut Pemohon juga terjadi di Kabupaten Sintang Barat. Seharusnya berdasarkan perhitungan Pemohon, PIS memperoleh 930 suara, namun oleh KPU hanya ditulis sekitar 700-an suara. Sedangkan di Ogan Komering Ulu, Pemohon juga mengklain telah terjadi penggelembungan suara yang mengakibatkan pihaknya kehilangan sebanyak 144 suara. “Juga ada pengisian form C2 oleh PPK, banyak coret-coretan dalam formulir tersebut, dan penulisannya pun tidak menggunakan bolpoin,” ungkap Pemohon dalam persidangan.
Menanggapi hal itu, KPU Serdang Bedagai yang hadir di persidangan menyatakan membantah dalil-dalil Pemohon dan berjanji akan mengajukan bukti-bukti ke MK sebagai pembanding. Sementara itu, Ketua KPU Padang Pariaman yang juga hadir menjelaskan bahwa jumlah suara sah di kabupatennya adalah sebesar 39.908 suara dengan bilangan pembagi pemilih (BPP) sebesar 4.439 suara untuk alokasi kursi sebanyak 9 kursi DPRD Provinsi. Ia juga menambahkan, alokasi suara untuk kursi ke-9 adalah sebesar 1.713 suara. Sementara, “Perolehan PIS adalah 689, jadi tidak mencapai BPP, yang artinya tidak mempengaruhi kursi di Padang Pariaman,” ujarnya.
Majelis Hakim Panel II yang diketuai A. Mukthie Fadjar beranggotakan Maria Farida Indrati dan Muhammad Alim memberi kesempatan Pemohon memperbaiki permohonannya dalam waktu 1x24 jam.
Mengenai pemeriksaan para saksi, Majelis Hakim mempersilahkan agar datang langsung ke persidangan atau menggunakan fasilitas video conference (vicon) yang tersedia di setiap fakultas hukum universitas di ibukota provinsi. “Saya ingin mengingatkan, saksi yang relevan adalah saksi yang mendapat mandat dari parpol bersangkutan,” urai Mukthie sebelum mengetok palu persidangan.
Sidang pembuktian dan keterangan saksi akan dilanjutkan pada Selasa, 26 Mei 2009 mendatang. (Yazid/MH).