Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Abdul Jalil Latuconsina, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Jawa Timur nomor urut 3, Senin (18/5) pukul 10.40 WIB. Sidang panel hakim II ini dipimpin A. Mukhtie Fadjar dihadiri kuasa Pemohon dan dihadiri Pihak Terkait, Didik Prasetiyono, calon anggota DPD nomor urut 12, dan Achmad Heri, calon anggota DPD nomor urut 5, serta dihadiri KPU Provinsi Jawa Timur sebagai Turut Termohon.
Pemohon dalam perkara No.96/PHPU.A-VII/2009 menganggap terjadi penggelembungan suara di luar kewajaran dan terjadinya pola manipulasi suara secara sistemik saat rekapitulasi suara di tingkat PPK. Misalnya, perhitungan suara di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan, pulau Madura.
Menurut versi Pemohon, perolehan suara calon anggota DPD nomor urut 31, Wasis Siswoyo, seharusnya memperoleh 680.334 suara, sedangkan menurut versi KPU 830.412 suara, sehingga terdapat selisih 150.078 suara. Pemohon juga mempersoalkan perolehan calon DPD lainnya, Supartono, yang menurutnya mendapatkan 500.876 suara, sedangkan menurut KPU 736.203 suara, sehingga ada selisih 235.325 suara. Begitu juga perolehan suara calon anggota DPD nomor urut 9 dan nomor urut 16.
Pemohon menilai penggelembungan suara ini dilakukan dengan cara sistematis. Selain itu, Pemohon juga mensinyalir ada unsur politik uang karena Pemohon pernah ditawari untuk menyetor sejumlah uang ke sebuah nomor rekening oleh oknum tertentu. "Kalau mau menang ya silakan, transfer ke rekening kami," ujar Pemohon menirukan tawaran tersebut.
Sedangkan Pihak Terkait, Didik Prasetiyono mempersoalkan perolehan suara Haruna Sumitro, calon anggota DPD nomor 16 yang memperoleh 119.000 suara di Bangkalan, dan Ahmad Badruttamam, calon anggota DPD nomor 9 yang memperoleh 135.488 suara di Kabupaten Sampang.
Menurut Didik, perolehan suara tersebut di luar kewajaran karena pada daerah-daerah lain calon tersebut tidak memperoleh suara sebesar itu. Terkait dugaan tersebut, Didik mengaku pernah mengajukan permintaan formulir C1 kepada KPU Provinsi Jawa Timur dan meminta penghitungan ulang di tingkat PPK. "Dugaan kami, terjadinya probem ini, oleh PPK," kata calon angota DPD yang juga pernah menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Timur ini.
Dalam permohonannya, Pemohon minta supaya dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan, di pulau Madura. (Nur R/MH).