Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Salahuddin SR Sampetoding, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Sulawesi Barat pada Senin, (18/5), pukul 19.00 WIB. Perkara ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim II yang terdiri atas tiga hakim konstitusi, yakni A. Mukthie Fadjar, Moh. Alim, dan Maria Farida Indrati.
Dalam petitumnya, Pemohon perkara Nomor 53/PHPU.A-VII/2009 yang diwakili oleh kuasa Pemohon, yakni Nopsianus M Damping, dkk. mendalilkan dirinya telah kehilangan suara sebanyak 39.820 suara. Pemohon menilai kehilangan tersebut disebabkan karena terjadinya manipulasi suara pada sejumlah TPS, meskipun tidak disebutkan pada TPS mana hal itu terjadi. Menurut pemohon, seluruh suara yang diperoleh seharusnya 49.917 suara. Sedangkan KPU menetapkan perolehan suara Pemohon sebanyak 10.097 suara.
Nopsianus mengatakan, jika permohonan ini dikabulkan, perolehan suara pemohon akan menjadi peringkat 1 dari sebelumnya peringkat 22 pada perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sulawesi Barat. “Kami mohon majelis hakim mengabulkan permohonan ini,” kata Nopsianus.
KPU sebagai Termohon dalam jawaban tertulis yang dibacakan kuasa hukum KPU menegaskan, permohonan Pemohon dianggap kabur dan kedaluarsa. “Karena permohonan tidak jelas dan kabur, maka sudah sewajarnya MK tidak dapat menerima perkara ini,” ujar pihak Termohon. Selain itu, kata Termohon, Pemohon hingga saat ini juga belum dapat mengajukan bukti lawan (tegen bewijs) yang dapat mengalahkan bukti akta otentik.
Terhadap penegasan Termohon tersebut, Pemohon berjanji akan membawa bukti lengkap pada sidang berikutnya. “Bukti memang belum lengkap, tapi kami akan sampaikan pada sidang berikutnya,” ujar Nopsianus.
Ketua Panel Hakim A. Mukthie Fadjar pada kesempatan itu memberikan nasihat kepada Pemohon dan juga Termohon agar membawa alat bukti yang diperlukan dan mengajukan saksi-saksi. “Kami akan berikan kesempatan selama 1 minggu,” kata Mukhtie. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (25/5), pukul 17.00 WIB. (WS. Koentjoro/MH)