Kuasa hukum Pemohon Kamal Singadirata, Dewi Sartika dan Lolynda Usman dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK dengan tegas mempersoalkan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh KPU Gorontalo yang dianggap merugikan dirinya, Senin Sore (18/5).
Dalam sidang pertama perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini, Kamal anggap Pengadilan Tinggi Gorontalo telah memberikan pertimbangan peserta pemilu atas nama Rahmiyati Yahya sebagai calon anggota DPD telah terbukti melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) melakukan kampanye. Keberatan selanjutya terkait calon anggota DPD atas nama Budi Doku ditemukannya bukti yang besangkutan telah membuat keterangan palsu pengunduran diri sebagai pegawai PNS.
Selain itu, calon anggota atas nama Hana Hasana Fadel Muhammad terindentifikasi melakukan pelanggaran dengan cara menggunakan alat peraga kampanye berupa gambar pejabat yakni Gubernur Gorontalo lengkap dengan atribut jabatan. Menurut Moh. Lijali selaku saksi pemohon yang memberi keterangan di hadapan majelis bahwa baliho kampanye tersebut dipasang di tiap kantor kelurahan dan instansi pemerintah.
Dalam petitumnya, Pemohon mohon dianulirnya ketiga calon anggota DPD tersebut dan dinyatakan suaranya menjadi nol. “Hal ini sesuai dengan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh ketiga calon tersebut dan harus digugurkan oleh KPU,” kata Kamal.
Pemohon juga menginginkan hasil yang benar terkait rekapitulasi suara anggota DPD dari Gorontalo adalah Elnino Husein dengan suara 46.464 suara, A.D. Khaly dengan 25.545 suara, Dewi Sartika dengan 24.061 suara, dan Amir Adam dengan 18.363 suara. “Dengan demikian, Pemohon atas nama Dewi Sartika berhak menjadi anggota DPD RI wakil dari provinsi Gorontalo,” pinta Kamal kepada majelis.
Sementara itu, Ketua Panel hakim Moh. Mahfud MD melakukan tugas menasehati baik pihak Pemohon maupun Termohon. “Untuk Pemohon, dalil yang digunakan untuk menggugat hasil dari rekapitulasi perolehan suara DPD oleh KPU Gorontalo adalah masalah ketentuan syarat administrasi saja atau ada permasalahan yang lainnya. Untuk pihak Termohon diharapkan dalam sidang kedepan menunjukkan bukti yang kuat untuk diperbandingkan, begitupun juga dengan Pemohon,” ujarnya.
Persidangan ini kan dilanjutkan pada Senin, 25 Mei 2009 untuk agenda pemeriksaan saksi. (RNB Aji/MH)