Sidang Perkara Hasil Pemilu (PHPU) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi pukul 14.00 WIB diajukan calon DPD Lampung, Abdul Wahab, Senin (18/5), di Ruang Panel III, Gedung MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 35/PHPU.A-VII/2009 mengagendakan pemeriksaan perkara.
Pemohon mempersoalkan perolehan suaranya dalam rekapitulasi hasil perhitungan KPU sebesar 83.540 suara. Menurut Pemohon, KPU melakukan kesalahan perhitungan yang mengakibatkan Pemohon tak terpilih dalam Pemilu 2009. Sedangkan calon DPD lain, Ahmad Jazuli, seharusnya memperoleh 185.000 suara, namun menjadi 194.689 suara. Menurut Pemohon, suara yang diperoleh Ahmad Jazuli adalah untuk Pemohon. Hal tersebut berdasarkan urutan abjad nama Pemohon, Abdul Wahab, sesuai urutan nama dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Hal ini diperkuat ketentuan KPU Nomor 13 Tahun 2008 pada Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan KPU menyusun Daftar Calon Tetap (DCT) berdasarkan urutan abjad nama yang diambil dari Daftar Calon Sementara (DCS). “Berdasarkan hal tersebut, urutan keempat yang benar adalah nama Pemohon, Abdul Wahab. Maka jumlah suara yang diperoleh Ahmad Jazuli sebanyak 194.856 suara, secara otomatis menjadi hak Pemohon,” jelasnya.
Pemohon juga keberatan dengan fenomena nomor keberuntungan. Hal ini dianggap Pemohon merugikan karena banyak pemilih yang memilih calon DPD berdasarkan nomor urut partai politik yang sedang ada di puncak. Misalnya, calon DPD dengan nomor urut 31 diuntungkan karena parpol yang sedang berada di puncak (Partai Demokrat) dengan nomor urut 31. Calon DPD dengan nomor urut 31 tidak perlu melakukan apapun untuk mengumpulkan suara.
Karena itu, Pemohon meminta Majelis Hakim membatalkan hasil perhitungan suara KPU dan meminta KPU melakukan perhitungan suara ulang. Menanggapi perkara yang diajukan Pemohon, kuasa hukum KPU Sri Astuti, S.H., dkk. menjelaskan permohonan Pemohon kabur. Hal ini karena KPU menetapkan Anggota DPD terpilih berdasarkan suara terbanyak bukan berdasarkan urutan nama sebagaimana yang dimaksud Pemohon. (Lulu A./NTA)