Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perkara Hasil Pemilu (PHPU) calon DPD Lampung Hj. Hariyanti Syafrin, S.H., Senin (18/5), di Ruang Panel III, Gedung MK, pukul 14.00 WIB. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 34/PHPU.A-VII/2009 mengagendakan pemeriksaan perkara.
Hj. Hariyanti Syafrin diwakili kuasa hukumnya, Resti Windarti, S.H., merasa dirugikan dengan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dikeluarkan KPU. Dalam rekapitulasi tersebut, calon DPD dengan nomor urut 25 ini memperoleh 151.586 suara. Padahal menurut data Pemohon, ia mendapatkan suara sebanyak 166.003 suara.
“Pemohon dirugikan hingga 14.417 suara. Selisih ini terjadi di tingkat PPK.Akibatnya Pemohon yang seharusnya berada dalam rangking 4 menjadi rangking 5,” ujar Resti. Karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim membatalkan hasil rekapitulasi KPU khususnya untuk Dapil Provinsi Lampung.
Resti juga mengungkapkan kelalaian KPU dalam Pemilu 2009, yakni munculnya fenomena nomor keberuntungan seperti terjadi pada Pemilu 2004. Pemohon menganggap hal ini merugikan, karena banyak pemilih yang memilih calon DPD berdasarkan nomor urut partai politik (parpol) yang sedang berada di puncak. Sebagai contoh, lanjut Resti, pada Pemilu 2009 calon DPD dengan nomor urut 31 diuntungkan karena parpol yang sedang berada di puncak, yakni Partai Demokrat menggunakan nomor urut 31. Pemohon pun mengusulkan untuk pemilihan calon DPD menggunakan abjad.
Menanggapi perkara yang diajukan Pemohon, kuasa hukum KPU Ivan Damanik, S.H., menjelaskan bahwa secara substansi permohonan Pemohon bukanlah mengenai perkara PHPU. Hal ini karena dalam petitumnya yang dimohonkan mengenai penggunaan nomor urut. Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, disahkan alat bukti sebanyak delapan lembar. Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 27 Mei 2009. (Lulu A./NTA)