Mahkamah Konstitusi (MK) melangsungkan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan dua calon anggota DPD dari Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (18/5), pukul 14.00 WIB. Silviana Hendriete Pandegirot, calon anggota DPD Provinsi Sulawesi Tengah nomor urut 33 adalah Pemohon perkara Nomor 42/PHPU.A-VII/2009, sedangkan Faizal H. Moh Saing, seorang calon anggota DPD Provinsi Sulawesi Tengah nomor urut 8 sebagai Pemohon perkara Nomor 46/PHPU.A-VII/2009.
Sidang kali ini dilakukan Majelis Panel Hakim II yang terdiri atas A. Mukthie Fadjar, Moh. Alim, dan Maria Farida Indrati. Dalam pokok permohonannya, Silviana mendalilkan bahwa terdapat perbedaan antara Rekapitulasi Suara yang dikeluarkan KPU dengan perhitungan versinya. KPU mencatat perolehan suara Pemohon sebanyak 75.083 suara, sedangkan menurut perhitungan Pemohon, dirinya semestinya mendapatkan 78.335 suara. Karena pengurangan jumlah suara tersebut mengakibatkan dirinya gagal menjadi anggota DPD Sulawesi Tengah.
Secara rinci Silviana menegaskan, dirinya total kehilangan 2.252 suara karena terjadi pengurangan suara di Kecamatan Lemala, Kecamatan Belantak, dan Kecamatan Nuon, Kabupatan Banggai. Di Kecamatan Lemala, menurutnya, dirinya tercatat memperoleh 235 suara, seharusnya 2.315 suara. Di Kecamatan Belantak, dirinya mendapatkan 297 suara, padahal semestinya 421 suara. Dan di Kecamatan Nuon, dirinya hanya mendapat 14 suara, padahal semestinya 514 suara. Oleh sebab itu, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang tersebut, dalam petitumnya pemohon memohon kepada MK agar mengabulkan permohonan seluruhnya dan membatalkan penetapan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 9 Mei 2009 tentang hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009 untuk DPD Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Faizal dalam permohonannya mempersoalkan perolehan suara yang menurut KPU sebesar 68.013 suara. Padahal menurut Pemohon, berdasarkan formulir Model C DPR-DPD dan Model C1 DPR-DPD, suara yang diperolehnya seharusnya sebesar 68.584 suara. Jadi Pemohon menganggap telah kehilangan suara sebanyak 571 suara. Hal ini terjadi, menurutnya, karena penyelenggara pemilu tidak transparan dengan tidak mengizinkan dirinya sebagai calon anggota DPD untuk meng-copy Formulir C (DPR-DPD) dan Formulir C1 (DPR-DPD).
Oleh sebab itu, dalam petitumnya, Faizal memohon kepada MK agar mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya yang berpengaruh terhadap perubahan perolehan suara calon anggota DPD Sulaweai Tengah.
Ketua Panel Hakim A. Mukthie Fadjar dalam sidang tersebut memfokuskan pada pemeriksaan bukti-bukti para Pemohon. Mukthie juga mengingatkan agar para Pemohon melengkapi bukti-bukti permohonan yang masih kurang dan menyiapkan saksi-saksi yang akan didengar keterangannya pada sidang berikutnya. (ws. Koentjoro/MH)