Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hendy Frankim, Senin (18/5) di ruang sidang panel III MK. Pemohon menyatakan terdapat kesalahan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT) daerah pemilihan Provinsi Kepri.
Calon anggota DPD Provinsi Kepri, Aida Nasution Ismet yang memperoleh suara sebanyak 129.100 suara, sesungguhnya memperoleh nol suara. Kondisi sama, menurut Pemohon, juga dialami calon anggota DPD, Ektris Ellen Manambe yang memperoleh 35.127 suara, seharusnya memperoleh nol suara.
Hal itu menurut Pemohon disebabkan dua calon tersebut tidak terdaftar dalam daftar calon sementara. ”Tiba-tiba di DCT terdapat nama-nama calon tersebut padahal tidak ada di DCS,” ungkap kuasa hukum Pemohon. Pada DCS terdapat nama calon Aida Zulaikha Nasution Ismet dan Ektris Ellen Manambe sedangkan pada DCT terdapat nama Aida Nasution Ismet dan Aktris Ellen Manambe. Perbedaan tersebut menurut Pemohon termasuk wilayah sengketa PHPU.
Pemohonan, yang diwakili oleh kuasa hukum Pemohon, Nursban Juardis dan Jofiardi Wahyu, menyatakan akan menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan permohonannya pada persidangan lanjutan. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim MK untuk menghadirkan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Provinsi Riau.
Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), mempertanyakan permohonan Pemohon yang sudah kadaluarsa. Berdasarkan cap registrasi MK, Pemohon mendaftarkan permohonannya tanggal 13 Mei 2009. Padahal sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dinyatakan, permohonan selambat-lambatnya diajukan 3x24 jam setelah penetapan hasil suara nasional oleh KPU. Termohon menilai permohonan Pemohon semestinya paling lambat diajukan ke MK pada 12 Mei 2009. ”Sehingga permohonan Pemohon kadaluarsa,” kata kuasa hukum KPU Erika Sitanggang meyakinkan.
Termohon juga menyatakan terjadi pembedaan subyek hukum calon anggota DPD, mengenai ranah hukum perdata. ”Permasalahan ini bukan kewenangan MK, sehingga permohonan harus tidak diterima MK,” kata Erika. Untuk itu, Termohon meminta Hakim MK menganggap permohonan tersebut bukanlah perselisihan hasil pemilihan umum sehingga MK tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya.
Majelis sidang panel Hakim MK yang dipimpin Maruarar Siahaan dengan anggota M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki menunda persidangan untuk mendengarkan saksi-saksi. Sidang akan ditunda hingga Rabu, 20 Mei 2009, pukul 19.00 WIB. (Feri Amsari/NTA)