Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Mursyid, Senin (18/5) di Ruang Sidang Panel III, gedung MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 33/PHPU.A-VII/2009 mengagendakan Pemeriksaan Pendahuluan.
Mursyid mempersoalkan hilangnya perolehan suara miliknya dalam sidang pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang dilaksanakan pada 27 April 2009 lalu. Dalam sidang pleno tersebut, KIP Provinsi NAD tidak menggunakan rekapitulasi perhitungan suara yang dikeluarkan oleh KIP Kabupaten Bener Meriah. KIP NAD justru menggunakan data pembanding dari Panwaslu Provinsi NAD.
Padahal, menurut Mursyid, dalam rekapitulasi KIP Kabupaten Bener Meriah, dirinya meraup sebanyak 48.022 suara. Akan tetapi, dalam rekapitulasi KIP Provinsi NAD yang didasarkan pada data pembanding Panwaslu Provinsi NAD, ternyata Mursyid hanya memperoleh 17.886. “Saya merasa dirugikan terhadap perbedaan rekapitulasi ini. Saya kehilangan sebanyak 30.136 suara,” keluhnya.
Oleh karena itu, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim agar membatalkan rekapitulasi suara Pemilu Calon DPD 2009. Pemohon juga mengajukan lima belas alat bukti, di antaranya Keputusan KPU No. 393/SKKPU/2008, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten/Kota Model DB DPD, Pernyataan Keberatan Hasil Rekapitulasi Suara, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan, dan beberapa lampiran yang berupa rincian suara sah dari KIP Provinsi NAD.
Sementara itu, kuasa hukum KPU Bambang Dwi Handoko menjelaskan bahwa rekapitulasi perhitungan suara KIP Provinsi NAD memang menggunakan data pembanding Panwaslu untuk seluruh calon DPD Provinsi NAD.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 27 Mei 2009 pukul 19.00 WIB. (Lulu A./NT)