Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Papua, Pdt. Elion Numberi di gedung MK, Senin (18/5). Pemeriksaan pertama perkara ini dilakukan dalam Panel Hakim I yang terbuka untuk umum guna memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan.
Pada pemeriksaan ini terungkap dari tiga daerah pemilihan di Kabupaten Yahukimo, hanya satu saja yang melakukan pencontrengan sehingga tidak ada kejelasan tentang perolehan suara. Selain itu, perolehan suara Pdt. Elion Numberi menjadi hilang meskipun dia merupakan salah satu putra daerah. Demikian yang diungkapkan oleh Taufik Basari selaku kuasa hukum Pemohon pada persidangan ini.
Dalam proses penghitungan, menurut Taufik, terdapat kejanggalan di mana dari rapat rekapitulasi yang dibacakan KPU Kabupaten Yahukimo bahwa hasil perolehan atas nama Pdt. Elion adalah nol atau tidak ada. “Menurut pantauan dilapangan dari saksi-saksi, ada perbedaan karena pada salah satu distrik perolehan Pdt. Elion Numberi paling tidak bisa mencapai 4.000 suara,” katanya kepada majelis hakim.
Selain itu, terdapat pula perbedaan antara jumlah suara yang digunakan untuk kertas suara DPR dan DPRD dengan kertas suara untuk DPD. “Dalam DPT sebenarnya hanya 215 ribu pemilih. Akan tetapi dalam jumlah pemilih untuk DPR mencapai 219 ribu, sedangkan untuk DPD hanya 185 ribu surat suara yang digunakan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Taufik, yang berhak menjadi anggota DPD adalah Pdt. Elion Numberi karena seharusnya Pemohon menempati urutan keempat. Hal ini menurutnya terjadi apabila perolehan suara Pemohon tidak dihilangkan dan tidak terdapat pemilih fiktif. “Minimal pemohon mendapatkan 13 ribu suara dari empat distrik saja,” paparnya.
Sementara itu KPU sebagai Termohon menyangkal dengan mengatakan bahwa permohonan yang diajukan Pdt. Elion Numberi hanya berdasar asumsi saja. Selain itu, KPU juga menganggap dalil yang digunakan Pemohon tidak dapat dijadikan bukti untuk mencabut keputusan penetapan suara KPU karena tidak terdapat perincian suara yang benar dan jelas. (RNB Aji/MH).