Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan dalam perkara yang diajukan oleh Kamaruddin, calon anggota DPD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nomor urut 23 pada Senin, (18/5), pukul 11.00 WIB. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini diperiksa dalam Sidang Panel Hakim I yang dipimpin Moh. Mahfud MD.
Kuasa hukum Pemohon dengan perkara register Nomor 29/PHPU.A-VII/2009 yang terdiri atas Mustaring Lin Arifin, Nur Ramadhan, dan Ibrahim, dalam penjelasannya mendalilkan dirinya telah kehilangan suara sebanyak 400 suara. Menurut Pemohon, seluruh suara yang seharusnya diperoleh 29.385 suara. Namun KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara justru menetapkan perolehan suaranya sebanyak 28.885 suara.
Lebih rinci Pemohon menegaskan, dirinya kehilangan 400 suara karena terjadi kesalahan penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Katoi, Kabupatan Kolaka Utara, yaitu suara Pemohon dari 2 TPS di desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupatan Kolaka Utara hanya tercatat 72 suara, padahal seharusnya 172 suara. Demikian juga dari 2 TPS di Desa Katoi, Kecamatan Katoi, Kabupatan Kolaka Selatan suara Pemohon tercatat 51 suara, seharusnya 351 suara.
KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Termohon dalam tanggapannya menegaskan, permohonan ini dianggap kabur sehingga seharusnya MK menyatakan tidak dapat diterima. Oleh sebab itu, Termohon memohon MK agar menolak permohonan calon anggota DPD tersebut.
Sidang panel yang berlangsung singkat ini mengesahkan bukti-bukti Pemohon yang terdiri atas P1 s/d P33. Mahfud dalam persidangan menegaskan, sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (19/5) pukul 17.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi Pemohon maksimal sembilan orang melalui video conference. (ws. Koentjoro/MH)