Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) dalam sidang panel perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/5), mempersoalkan indikasi penggembosan suara di beberapa daerah. Melalui kuasanya, Petrus Ali, pihaknya merasa sangat dirugikan dengan penggelembungan suara partai lain dan penggembosan suaranya karena berpengaruh terhadap perolehan kursi anggota legislatif.
Daerah yang dipersengketakan dalam permohonan PKDI adalah sembilan daerah, yakni Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Biak, Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua, Provinsi Sumatera Utara, dan Kabupaten Jayawijaya.
Untuk Kabupaten Nias, Petrus memintakan kepada MK agar perolehan PKDI ditambahkan karena adanya penggembosan suara. “Kami memohon suara PKDI ditambahkan sebanyak 2.546 suara,” mohonnya kepada Majelis Hakim Panel.
Sedangkan untuk Provinsi Sumatera Utara, suara PKDI harus ditambahkan dengan 5.630 suara karena dari TPS, PPK hingga KPU terjadi penggembosan suara. Sementara itu, untuk kabupaten Yahukimo, PKDI menginginkan adanya pemungutan suara ulang. “Proses yang terjadi dalam pemilihan umum di Yahukimo tidak sesuai dengan prosedur sehingga tidak layak untuk disahkan sebagai hasil pemilihan umum,” kata Petrus.
Majelis Hakim dalam persidangan meminta Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum, segera mempersiapkan jawaban sebagai perbandingan data perolehan suara. Selain itu, bagi Pemohon diharapkan mengajukan bukti-bukti yang lengkap terhadap penggelembungan dan penggembosan suaranya di sembilan daerah yang dipersoalkan.
Sidang Panel ini adan dilanjutkan pada Jum’at minggu ini (22/05) dengan agenda pemeriksaan kedua. (RNB Aji/MH)