Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Pemuda Indonesia (PPI) di Ruang Sidang Panel II Lantai 4, gedung MK, Senin (18/5). Perkara yang diregistrasi dengan nomor 32/PHPU.C-VII/2009 ini diajukan PPI untuk daerah pemilihan (dapil) Tapanuli Utara I, Minahasa Selatan III, dan Cirebon.
Pemohon mempersoalkan berkurangnya perolehan suara di tiga dapil tersebut. Di Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara, suara PPI berkurang 13 suara dan di Minahasa Selatan berkurang 85 suara. “Bukti-bukti kami untuk Cirebon belum lengkap, dan nanti akan kami sampaikan jika telah siap,” ujar pemohon.
Majelis Hakim yang diketuai A. Mukthie Fadjar dengan beranggotakan Maria Farida Indrati dan Muhammad Alim, memberikan kesempatan pemohon untuk mengajukan alat bukti sekaligus memberikan penjelasan jika sudah siap. “Untuk dapil Tapanuli Utara, kami mengesahkan 6 alat bukti, yakni Surat Penetapan KPU Kab. Tapanuli Utara, Berita Acara Pleno KPU Kab. Tapanuli Utara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kab. Tapanuli Utara, Surat Panwaslu untuk Penghitungan Ulang di Kec. Paijalu, dan Surat Panwaslu Sumut soal berita acara,” terang Mukthie.
Sementara itu, di Minahasa Selatan, PPI mengaku kehilangan 85 suara yang mengakibatkan hilangnya jatah kursi partainya. Alat bukti yang dilampirkan adalah Berita Acara Hasil Rekapitulasi Kec. Simonsayang, Kliping Beberapa media cetak, Model DA 1 Kec. Hamurang, Hasil Rekapitulasi Kec. Tengah, dan Surat Pernyataan Saki PPK. “Jika melampirkan alat bukti surat pernyataan saksi seperti ini, maka dalam sidang selanjutnya saksi tersebut harus dihadirkan ke persidangan”, jelas Mukthie.
Selain itu, Mukthie beberapa kali mengingatkan pemohon agar dalam sidang pengajuan bukti dan saksi/ahli, pemohon telah benar-benar mempersiapkan segala bukti yang dilampirkan. Kemudian bagi Termohon dalam hal ini KPU, mereka harus menghadirkan KPU Kab. Tapanuli Utara, KPU Kab. Minahasa Selatan, dan KPU Cirebon sebagai Turut Termohon, untuk mendengarkan keterangan mereka. “Sebab, forum ini adalah forum untuk mencari kebenaran materil,” pungkas Mukthie.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin depan (25/5) untuk mengajukan alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli. (Yazid/MH)