Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (15/5). Rombongan diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Janedjri M. Gaffar di gedung MK. Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk mengonsultasikan hasil pemilihan umum legislatif 2009 lalu, utamanya di Kabupaten Pelalawan, Riau. Rombongan anggota DPRD Pelalawan yang datang, antara lain Zaidin, Nasir, Zulmizah, Budi Hartono, Yunus Syam, dan dipimpin oleh Masfar.
Dalam pengantarnya, Masfar mengatakan bahwa kunjungan tersebut adalah bagian dari Program Kerja Komisi III DPRD Pelalawan. Paparan penting yang dikemukakan para wakil rakyat itu adalah mengenai laporan 27 parpol di Kabupaten Pelalawan dalam menyikapi permasalahan pemilu lalu. “Komisi A DPRD Pelalawan menerima aspirasi tertulis Aliansi Lintas Parpol soal pemilu. Aspirasi itu juga ditembuskan ke MK,” terang Masfar.
Anggota DPRD lain juga menggarisbawahi beberapa poin yang menjadi sikap mereka terkait pemilu 2009, yakni 27 parpol sepakat menolak hasil pemilu 2009 di Pelalawan dan meminta pemungutan suara ulang di daerah tersebut.
“Hampir seluruh petugas TPS di Pelalawan tidak membagikan form C1. Dan Berita Acara yang semestinya menjadi hak saksi dari parpol, tapi itu tidak dibagikan. Kami ingin menanyakan pula, bagaimana prospek parpol di Belawan yang telah mengajukan gugatan ke MK, dan apa saja pelanggaran yang memungkinkan digelarnya pemungutan suara ulang?” ujarnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Janedjri M. Gaffar mengatakan bahwa pada prinsipnya perselisihan hasil pemilu memang menjadi kewenangan MK. “Pelanggaran administratif kewenangan KPU, pelanggaran kode etik kewenangan Dewan Kehormatan KPU, pelanggaran pidana kewenangan kepolisian dan pengadilan umum, dan baru sengketa hasil pemilu menjadi kewenangan MK,” tuturnya.
Terkait pemungutan suara ulang, Janedjri mengatakan hal itu bergantung dinamika di persidangan. “Kalau soal form C1 dan berita acara di TPS yang tidak diberikan pada saksi, justru fakta tersebut harus disampaikan oleh pemohon di persidangan,” terangnya. (Yazid).