Ada kenaikan absolut perkara perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2009 jika dibandingkan pada Pemilu 2004 lalu. Demikian pernyataan yang diungkapkan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dalam jumpa pers, Rabu (13/5), di Gedung MK.
Mahfud menuturkan bahwa jika pada Pemilu 2004 lalu, partai politik (parpol) yang berperkara di MK tercatat 23 parpol, maka pada Pemilu 2009, MK menerima sebanyak 40 parpol. Sedangkan untuk perkara calon DPD, lanjut Mahfud, juga terjadi peningkatan permohonan. “Pada 2004, calon DPD yang mengajukan perkara ke MK hanya 21 perkara, sedangkan pada 2009 naik menjadi 24 perkara. Jadi, MK mencatat perkara yang masuk sebanyak 64 perkara,” ujarnya.
Tak hanya itu, Mahfud juga memaparkan perbedaan antara perkara dengan kasus. Mahfud menjelaskan bahwa dalam satu perkara bisa terdiri dari puluhan kasus. Mahfud mencontohkan satu perkara yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terdiri dari 45 kasus. “Sampai sekarang MK masih melakukan pemetaan perkara dari parpol yang masuk. Diperkirakan ada 400 kasus dari 40 perkara parpol dan 100 kasus dari 24 perkara calon DPD,” jelasnya.
Mahfud juga memaparkan bahwa ada 307 kasus untuk parpol dan 24 kasus untuk calon DPD yang sudah dihitung oleh MK. Dalam pernyataannya, Mahfud juga menyampaikan bahwa dari 38 parpol nasional tercatat sebanyak 36 parpol mengajukan perkara ke MK. “Hanya dua parpol saja yang tidak berperkara di MK, yakni Partai Sarikat Indonesia dan Partai Buruh. Bahkan Partai Demokrat sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif pun ikut mengajukan perkara dengan 35 kasus,” paparnya.
Sedangkan untuk partai lokal tercatat hanya dua parpol lokal yang tidak mengajukan perkara ke MK, yakni Partai Rakyat Acah dan Partai Aceh Aman Seujahtera. Akan tetapi, empat parpol lokal lainnya tetap mengajukan perkara ke MK, yakni Partai Aceh, Partai Bersatu Atjeh, Partai Rakyat Aceh Independen, dan Partai Daulat Aceh. “Bahkan dua di antara parpol lokal tersebut mengajukan perkara secara online,” jelas Mahfud.
Berkaitan dengan adanya parpol yang mengajukan perkara secara online, maka MK memberikan perpanjangan waktu 3 x 24 jam tahap kedua. Akan tetapi, pemberlakuan perpanjangan waktu tahap kedua ini hanya diperuntukkan bagi Partai Aceh, Partai Bersatu Atjeh, dan Pemohon calon DPD dari Maluku Utara. “Perpanjangan waktu tahap dua ini bukan lagi untuk mendaftar, namun untuk melengkapi dan menyampaikan berkas permohonan yang asli ke MK,” tegas Mahfud.
Isi permohonan yang masuk ke MK antara lain mengenai penggelembungan suara (penambahan suara) dan penggembosan suara (pengurangan suara), kemudian penetapan calon jadi untuk anggota DPR pada putaran ketiga sesudah ada sisa kursi di dapil-dapil. Selain itu, masalah peringkat calon anggota DPD yang ingin mengamankan posisinya dengan menggugat peringkat calon anggota DPD lainnya dan masalah lainnya.
MK mengejar penghitungan kasus yang masuk sampai batas pukul 13.00 esok hari (14/5) untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). “MK memberikan KPU waktu 3 (tiga) hari untuk menanggapi semua perkara dan kasus yang masuk hingga hari Minggu (17/5) besok,” jelasnya. (Lulu A.)