Pendaftaran pemohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) secara resmi ditutup Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD., Selasa malam (12/5), pukul 23.50 WIB di gedung MK.
“Saat ini jam penghitung mundur untuk pendaftaran permohonan telah menunjukkan 00:00. Artinya, batas waktu mengajukan permohonan telah selesai,” kata Mahfud di hadapan para wartawan dan sejumlah partai politik peserta pemilu.
Sampai ditutupnya tenggang waktu permohonan ini, lanjut Mahfud, ada 63 permohonan yang masuk dan diterima oleh Panitera MK. “Dari 63 permohonan tersebut di antaranya adalah 40 permohonan untuk partai politik dan 23 permohonan dari DPD,” ujarnya.
Permohonan yang diajukan oleh partai politik diajukan oleh Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), PPP, Partai Golkar, PDI-P, Partai Bersatu Atjeh, Partai Aceh, Partai Hanura, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Karya Perjuangan (PKP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Pemuda Indonesia, Partai Merdeka, PNI Marhaenisme, Partai Barnas, Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Suara Independen Rakyat Aceh, Partai Republika Nusantara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pelopor Indonesia (PPI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Sarikat Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Patriot, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara itu, perkara PHPU yang diajukan perorangan calon anggota DPD berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Papua, Maluku, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Gorontalo, Kepulauan Riau, Lampung, Nanggroe Aceh Darussalam, lampung, Jambi, Banten, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.
Permohonan perkara yang diajukan partai politik dan DPD yang masuk ke MK menurut Mahfud sebagian besar mempersoalkan masalah kesalahan penghitungan suara oleh KPU dan penggelembungan suara.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan, MK memberikan waktu selama 3x24 jam berikutnya untuk kesempatan melengkapi berkas kelengkapan untuk permohonan yang calon anggota DPD dan partai lokal di Aceh. “Bagi calon anggota DPD dan partai lokal peserta pemilu di Aceh, pengajuan yang dilakukan secara online, berkas permohonan asli tetap harus diterima paling lambat 3x24 jam setelah berakhirnya waktu pengajuan permohonan. Jadi hanya menerima kelengkapan berkas saja,” ingat Mahfud. (RNB Aji)