Partai Damai Sejahtera (PDS) yang dipimpin Ruyandi Hutasoit (Ketua Umum) dan Ferry B. Regar (Sekretaris Jenderal) mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/5) beberapa jam menjelang penutupan pendaftaran.
Dalil permohonannya adalah mengenai perbedaan hasil penghitungan suara antara KPU dan Pemohon di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Provinsi Riau, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Dairi di Sumatera Utara, dan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Menurut PDS, hasil penghitungan suara KPU mempengaruhi alokasi perolehan kursi partainya di dapil-dapil tersebut.
Di Provinsi Kaltim, PDS merasa suaranya dikurangi 70 suara sah dari 3 TPS, yaitu TPS 2, TPS 5, dan TPS 8 di Desa Gersik, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara, atas nama caleg Maria Margaretha Rini Puspa.
Di Provinsi Riau, perolehan suara PDS menurut penetapan KPU adalah 9.367 suara dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapatkan 10.047 suara. PDS menganggap adanya penggelembungan suara sebanyak 922 suara untuk PPP. Menurut PDS, jika suara tidak digelembungkan, perolehan PPP adalah 9.125 suara. Artinya, yang berhak memperoleh kursi DPRD bukan PPP, namun PDS.
Di Kota Bekasi, PDS mempermasalahkan dapil Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Jatiasih. Kecamatan Jatiasih meliputi Kelurahan Jatiasih, Jatiluhur, Jatimekar, dan Jatirasa. KPU mengumumkan PDS memperoleh 6.085 suara dan PPP memperoleh 6.121 suara. Menurut data PDS, panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Jatiasih melakukan pengurangan di 4 kelurahan tersebut sebanyak 22 suara dan menambah suara PPP sebanyak 112 suara.
Di Kabupaten Dairi, PDS memperoleh 1.068 suara, sedangkan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) memperoleh 1.087 suara. Menurut PDS, terdapat penggelembungan suara PDK sebanyak 18 suara. Di samping itu, PDS mensinyalir oknum caleg PDK mencontreng dua kali pada TPS 3 di Desa Soban Kecamatan Siempat Nempu. Karena itu, PDS meminta MK memutuskan kursi ke-7 dapil 2 Kabupaten Dairi menjadi hak PDS, atau melakukan penghitungan suara ulang di dapil ini.
Di Provinsi Kalbar, PDS mensinyalir penggelembungan suara Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia) di Kecamatan Jelimpo dan Kecamatan Ngabang, masing-masing 18 suara dan 63 suara. Suara PNBK Indonesia membengkak dari 1.822 suara menjadi 1.908 suara. Karena itu, PDS meminta hak 1 kursi atau menghitung suara ulang di dapil 2 Kecamatan Bastem.
Pokok permohonan PDS adalah memohon kepada MK agar mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan penetapan KPU untuk Provinsi Kaltim dapil 2, Provinsi Riau dapil 1, Kabupaten Landak, Kalbar, Kab. Talaud (Sulut), Kab. Luwu (Sulsel), Kota Bekasi dapil 4, Kab. Dairi (Sumut), dan Kota Batam. Di samping itu, PDS meminta jatah masing-masing 1 kursi DPRD untuk setiap dapil tersebut. Sebagai kuasa PDS untuk permohonan perkara di MK adalah R. Soeratman, Wahyudin Ahmad Ali, A. Nazara, Sanusi A. Djajawigoena, dan Otto de Ruiter.
PDP Mohonkan Satu Kursi di Empat Kabupaten/Kota
Pada saat yang bersamaan, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) melalui kuasanya, Dr. Sigit Herman juga mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) dan dimasukkan ke MK, Selasa Malam (12/5). PDP merasa perolehan suaranya berkurang di empat kabupaten/kota. Keempat kebupaten/kota tersebut adalah di Kota Dumai Provinsi Riau, Kota Ambon Provinsi Maluku, Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara.
Pemohon mendalilkan bahwa di empat kabupaten/kota tersebut terdapat kesalahan hitung yang dilakukan oleh KPU sehingga berpengaruh terhadap perolehan suara PDP. Akibatnya, menurut Pemohon, satu kursi yang seharusnya diperoleh dan menjadi haknya tidak didapatkannya.
Dalam petitum permohonan yang diajukan, Pemohon meminta MK menyatakan untuk membatalkan penetapan KPU mengenai penetapan perolehan suara di empat kabupaten/kota tersebut dan PDP mendapatkan haknya memperoleh jatah satu kursi.(Yazid/RNB Aji)