PNI MARHAENISME ANGGAP PENGGELEMBUNGAN SUARA HILANGKAN KURSINYA
Rabu, 13 Mei 2009
| 14:06 WIB
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme) melalui Ketua Umumnya, Sukmawati Sukarnoputri, mempersoalkan penambahan suara dan penggelembungan suara partai-partai lain sehingga menyebabkan berkurangnya jatah kursinya di DPRD Kabupaten/Kota di beberapa Propinsi. Daerah pemilihan (dapil) yang dianggap bermasalah adalah dapil 5 Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau, dapil 3 Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung, dan dapil 2 Jayapura Utara, Kota Jayapura, Propinsi Papua.
Penggelembungan suara Partai Bintang Reformasi (PBR) Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 18 suara dianggap oleh PNI Marhaenisme telah menyebabkan suara PBR bertambah menjadi 2.427 suara. Bertambahnya suara PBR, menyebabkan PNI Marhaenisme kehilangan jatah 1 kursi di DPRD Kabupaten tersebut. Penggelembungan suara juga terjadi pada Partai Nasioanal Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK). Penambahan suara PNBK tersebut terjadi di Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung sebanyak 4 suara yang menyebabkan akumulasi suara PNBK menjadi 1675 suara. Karena faktor itulah yang menyebabkan hilangnya 1 kursinya di DPRD. Hal yang sama terjadi di Kabupaten Jayapura Utara, Kota Jayapura, Propinsi Papua. Di sana, partai ini juga menganggap suara PDI-P bertambah dari 1071 suara berubah menjadi 1145 suara menurut rekapitulasi resmi KPU. Kesalahan penghitungan suara tersebut juga menyebabkan PNI Marhaenisme kehilangan 1 kursi di DPRD Kabupaten Jayapura Utara.
Penggelembungan suara diatas antara lain sebagai dasar PNI Marhaenisme memasukkan permohonan perselisihan hasil pemilu di gedung MK, Selasa (12/5). Dalam pokok tuntutan yang diajukan kuasanya dari Law Firm Torong&Associates, partai ini memohon agar MK melakukan pembatalan penetapan KPU tentang penghitungan suara pemilu pada dapil yang dipersoalkan dan menetapkan rekapitulasi penghitungan suara yang benar adalah berdasarkan rekapitulasi menurut versinya. (Feri Amsari)