PKB MEMINTA PENGHITUNGAN SUARA ULANG SEMUA TPS DI BOJONEGORO DAN TUBAN
Rabu, 13 Mei 2009
| 14:05 WIB
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa Malam (12/5). Permohonan ini diajukan karena terdapat salah hitung pada hasil perolehan suara dan adanya dugaan pelanggaran pemilu legislatif yang akhirnya mengakibatkan perolehan suara PKB dibeberapa dapil untuk DPR-RI yang seharusnya mendapatkan dua kursi hanya mendapatkan satu kursi.
Dja’far Shodiq merupakan caleg nomor urut 5 PKB dari dapil 9 Jawa Timur (Tuban dan Bojonegoro) merasa dirugikan atas salah hitung dan pelanggaran pemilu tersebut. PKB juga mendalilkan sekitar 15.000 suaranya hilang. Sedangkan di Kabupaten Bojonegoro terutama di Desa Glagah, Desa Kabalan Kecamatan Sugih Waras, Desa Wanglu Wetan Kecamatan Senori adalah daerah basis dari pemohon. Jadi, menurutnya, perolehan suara yang didapatkannya berdasarkan penetapan KPU tidak mungkin benar.
Selain itu, Pemohon sejak awal sudah berusaha meminta salinan formulir C-1 milik saksi PKB se-kabupaten Bojonegoro dan Tuban, akan tetapi tidak diberi oleh PPS. Hal ini semakin membuat Pemohon curiga dan semakin percaya adanya penghilangan suara, karena formulir C-1 adalah data otentik yang tidak bisa dimanipulasi.
Fakta-fakta lain yang ditemukan adalah bahwa KPPS se-kabupaten Bojonegoro dan Tuban Jawa Timur banyak yang tidak memberikan 1 eksemplar berita acara pemungutan suara dan sertifikat penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu pada hari pemungutan suara.
Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK supaya membatalkan penetapan KPU tanggal 9 Mei 2009 tentang Hasil Penghitungan Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota untuk daerah pemilihan Jatim IX meliputi kabupaten Bojonegoro dan Tuban khusus untuk DPR-RI dari PKB. Selain itu, pemohon menginkan adanya penghitungan ulang di semua TPS yang ada di Kabupaten Bojonegoro dan Tuban. (RNB Aji)