Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) sampai hari ini sebanyak 29 permohonan. Dari 29 permohonan tersebut, 18 permohonan diajukan oleh partai politik (parpol) dan 11 permohonan dari calon anggota DPD. Jumlah ini memang tidak sebanyak pada 2004, akan tetapi MK siap mengantisipasi berapapun permohonan yang masuk hingga tenggang waktu terakhir yakni pada pukul 23.50 WIB.
Demikian diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar dalam konferensi pers, Selasa (12/5) sore di gedung MK.
Diperkirakan dalam detik-detik penutupan, parpol dan DPD yang akan mendaftar semakin bertambah banyak. “Sejumlah parpol dan DPD ada yang menghubungi MK untuk konsultasi dan bertanya tentang batas penutupan akhir. Jadi, selama ini partai politik masih mengumpulkan dan menyiapkan bukti dari berbagai daerah,” lanjut Janedjri.
Selain itu, Janedjri menyatakan bahwa MK akan memberikan salinan permohonan kepada KPU sebagai pihak Termohon pada 14 Mei. “Seluruh KPU dari tingkat pusat sampai daerah akan kita beri salinan permohonan agar mereka siap untuk memberikan jawaban serta membawa bukti dalam persidangan kelak,” ujarnya.
Sampai dengan Selasa (12/5) pukul 16.00 WIB, permohonan yang sudah diregistrasi oleh Panitera adalah 5 pemohonan. Dengan rincian, 2 permohonan dari parpol dan 3 permohonan dari calon anggota DPD.
“Sebenarnya semua permohonan dari DPP partai politik yang telah masuk sudah lengkap, namun Pemohon masih akan menambah dari dapil-dapil lain yang masih akan diajukan dari daerah lainnya,” terang Janedjri.
Menanggapi pertanyaan wartawan permohonan yang masuk tidak sebagaimana diperkirakan mencapai ribuan, Janedjri menjelaskan bahwa MK tidak memasang target masuknya permohonan apakah sedikit atau banyak.
“Perkiraan merupakan langkah untuk mengantisipasi. Jadi, kalau permohonan yang masuk banyak, MK siap, maka apabila permohonan sedikit, MK tentu saja semakin siap,” ungkapnya. (RNB Aji)