CALON DPD ACEH ANGGAP SUARANYA HILANG
Rabu, 13 Mei 2009
| 14:03 WIB
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Mursyid mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK),(12/5). Mursyid adalah seorang calon anggota DPD dari NAD dengan nomor urut 20.
Pada saat rekapitulasi penghitungan suara DPD, Mursyid mengajukan keberatan kepada KPU karena suaranya banyak yang hilang. Ia telah secara nyata dan terang-terangan menyatakan keberatan dalam formulir model DC 2 DPD kepada KIP dan Panwaslu NAD.
Mursyid merasa pihaknya sangat dirugikan akibat kelalaian rekapitulasi hasil penghitungan suara ini karena sekitar 30.000 suaranya hilang. “Hilangnya suara ini mengakibatkan posisi saya tidak bisa menjadi anggota DPD wakil dari NAD. Kalau suara saya tidak hilang, maka saya menjadi anggota DPD karena menempati urutan ke-empat dalam perolehan suara,” katanya.
Mursyid juga siap menunjukkan data-data pembanding sebagai bukti bahwa suaranya telah hilang. Dalam petitum permohonannya kepada Majelis Hakim MK, ia meminta agar MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya. Selain itu, perolehan suara yang benar dari hasil dari rekapitulasi KPU adalah seharusnya ia mendapatkan 48.022 suara dan bukan 17.886 suara di tingkat KIP kabupaten/kota Bener Meriah, sehingga ia menempati urutan keempat dalam perolehan suara DPD dari NAD dan seharusnya berhak menjadi anggota DPD. (RNB Aji)