PPI KLAIM BERHAK SATU KURSI DI DPRD MINAHASA SELATAN
Rabu, 13 Mei 2009
| 14:01 WIB
Partai Pemuda Indonesia (PPI) mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/5). Permohonan tersebut mempertanyakan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Minahasa Selatan khususnya daerah pemilihan (dapil) 3 yaitu Kecamatan Amurang, Amurang Barat, Tenga, dan Kecamatan Sinonsayang.
Hasil penghitungan KPU pada dapil 3 memperlihatkan bahwa PPI memperoleh 1.288 suara. Padahal berdasarkan hasil penghitungan oleh Pemohon semestinya PPI memperoleh suara sebanyak 1.373 suara dan berhak memperoleh satu kursi di DPRD Minahasa Selatan. Terjadinya perselisihan perolehan suara tersebut menurut Pemohon disebabkan terjadinya selisih penghitungan suara.
Berdasarkan rekapitulasi hasil pemilu KPU, pada Kecamatan Amurang PPI memperoleh 68 suara, padahal menurut catatan Pemohon semestinya PPI memperoleh 99 suara. Pada Kecamatan Sinonsayang menurut data KPU, perolehan suara PPI adalah sebesar 1.117 suara, sedangkan berdasarkan hasil rekapitulasi PPK memperlihatkan bahwa PPI berhak memperoleh 1.171 suara. Sehingga akumulasi suara yang diperoleh PPI adalah sebesar 1.373 suara yang menggeser peringkat perolehan suara PPI menjadi partai nomor 6 tertinggi dalam memperoleh suara dan berhak mendapatkan satu kursi dari 9 kursi DPRD yang diperebutkan di Kabupaten Minahasa Selatan Dapil 3.
Berdasarkan data-data yang dimilikinya, Pemohon mengajukan permohonan dalam pokok permohonannya agar MK mengabulkan seluruh permohonannya dan menyatakan bahwa hasil rekapitulasi KPU batal, serta memohon agar MK menyatakan bahwa hasil rekapitulasi versi Pemohonlah yang benar. Permohonan soal perolehan suara ini diajukan oleh kuasa PPI dari kantor Paskalis A. Da Cunha & Partners. (Feri Amsari)