CALON DPD PROVINSI JAWA TENGAH MEMOHON PENGHITUNGAN ULANG
Rabu, 13 Mei 2009
| 14:00 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan untuk membatalkan penghitungan suara yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/5). Permohonan tersebut diajukan oleh H.RM. Pupung Suharis seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Jawa Tengah. Menurut data yang diumumkan KPU, Pupung hanya memperoleh jumlah 14.448 suara, sedangkan berdasarkan penghitungan pribadi yang telah dilakukannya, setidaknya ia memperoleh lebih dari 20.000 suara.
Berdasarkan surat permohonan yang diajukan ke MK, di Kecamatan Bulukamba Kabupaten/Kota Brebes, Pupung seharusnya memperoleh 7.100 suara, namun berdasarkan penghitungan KPU, ia hanya memperoleh 4.760 suara. Hal demikian terjadi pula di kecamatan Losari Kabupaten/Kota Brebes, ia yang seharusnya memperoleh 7.100 suara, ternyata menurut penghitungan oleh KPU, calon anggota DPD ini hanya memperoleh 753 suara. Selain itu, di Kecamatan Wanasari pada Kabupaten/Kota Brebes, yang semestinya perolehan suaranya mencapai 4.200 suara, akan tetapi menurut hasil penghitungan yang dilakukan KPU, Pupung hanya memperoleh 774 suara.
Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu ini berkeyakinan apabila tidak terjadi selisih perhitungan suara, maka seharusnya ia akan terpilih menjadi anggota DPD. Di dalam pokok permohonan yang diajukan, Pupung meminta MK untuk memutuskan agar membatalkan hasil penghitungan suara dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut versi yang diajukannya. Ia juga meminta agar MK memerintahkan Termohon (KPU Jawa Tengah) untuk melakukan penghitungan ulang dari kotak suara TPS pada kecamatan Bulukumba, Kecamatan Losari, dan Kecamatan Wanasari. Permohonan ini ditandatangani oleh kuasa hukumnya Doni Antares Irawan. (Feri Amsari)