Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara (Sumut), S. Makmur Hasugian mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2009 yang dianggap cacat hukum, Selasa (12/5). Dalam permohonan yang dimasukkan pada pukul 08.00 WIB, calon DPD dengan nomor urut 32 Dapil Sumut ini memohon kepada Majelis Hakim MK agar membatalkan pemilu yang diselenggarakan pada 9 April lalu karena dianggap cacat hukum.
Menurut Makmur, dasar hukum pelaksanaan pemilu 2009 kabur dan merugikan dirinya sebagai peserta pemilu. Misalnya saja, lanjut Makmur, permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) banyak masyarakat yang tidak terdaftar sehingga tidak dapat menentukan pilihannya. “Hal ini tentu saja bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang mengharuskan negara mengedepankan kepentingan umum dan asas demokrasi, yakni keadilan dan kepatutan,” jelasnya.
Kemudian, Makmur berpendapat dengan cacat hukum pada pemilu ini sehingga ia menganggap pemilu yang telah dilaksanakan tidak sah dengan terlanggarnya Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Menurut Makmur, semua itu pada kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. “Misalnya saja pemilu itu harus rahasia, tetapi kenyataannya banyak pemilih yang dibayar untuk memilih calon tertentu,” jelas Makmur.
Selain itu, menurut Makmur, hasil penghitungan suara KPU harus dibatalkan karena ada penghitungan suara ulang di Nias Selatan, namun tidak menyertakan penghitungan ulang untuk suara DPD RI. “Hal ini menimbulkan keanehan. Sampai 9 Mei 2009, penghitungan suara di Nias Selatan belum juga rampung., maka pengumuman penghitungan hasil suara KPU tidaklah benar dan cacat hukum,” jelasnya.
Oleh karena itu, Makmur meminta agar MK memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemilihan ulang dengan menyempurnakan segala syarat yang dibutuhkan sesuai dengan kehendak Pembukaan UUD 1945. (Lulu A.)