Adanya penggelembungan suara membuat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menggugat hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/5). Permohonan mendaftar di Kepaniteraan MK pada pukul 09.06. PKPI mengadukan penggelembungan suara dan hilangnya suara di Sumatera Utara dan Sumatera Selatan.
Dalam permohonannya, PKPI menyoal penggelembungan suara yang terjadi di KPU Provinsi untuk partai-partai besar. Menurut kuasa hukum Pemohon, Umbu S. Samapaty, S.H., M.H., bahwa rekapitulasi suara di tingkat PPK dan Kabupaten sesuai dengan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan tetapi ketika rekapitulasi suara sampai ke tingkat KPUD Provinsi, terjadi penggelembungan untuk partai-partai besar seperti Partai Demokrat dan Partai Bintang Reformasi (PBR). “Penggelembungan suara ini mempengaruhi peringkat PKPI hingga berimbas pada perolehan kursi PKPI. Ini jelas merugikan PKPI,” jelas Umbu.
Umbu menyebutkan kasus yang signifikan terjadi di Dapil Musi Rawas I dan Musi Rawas IV, Sumatera Selatan, serta di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Di Dapil Musi Rawas I, jelas Umbu, terjadi penggelembungan suara untuk Partai Demokrat sebanyak 579 suara sehingga suara untuk Partai Demokrat menjadi 2.813 suara. “Seharusnya Demokrat hanya memperoleh 2.234 suara. Sedangkan PKPI memperoleh 2.713 suara. Jadi, seharusnya satu kursi itu adalah hak kami,” jelas Umbu.
Sementara itu, di Dapil Musi Rawas IV, PKPI mengklaim kehilangan suara. Menurut Umbu, jumlah suara yang seharusnya diperoleh PKPI sebanyak 4.383 suara, namun dalam rekapitulasi perhitungan suara KPU tertera hanya 2.352 suara. “Kami kehilangan hampir setengah jumlah suara yang seharusnya kami peroleh,” jelas Umbu.
Sedangkan untuk kasus di Tapanuli Tengah, terjadi penggelembungan suara oleh beberapa partai. “Mereka menggelembungkan suara hanya untuk melewati PKPI,” jelas Umbu. (Lulu A.)